Panglima: TNI Tak Akan Lindungi yang Salah dan Tak Intervensi Kasus Kabasarnas

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

INDONESIAONLINE –  Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan TNI tidak akan melindungi yang salah.

Penegasan itu disampaikan Yudo Margono menanggapi kasus korupsi yang menjerat Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.

Panglima juga mengatakan Henri Alfiandi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yudo yang menandatangani surat penahanan Henri.

“Kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan,” kata Yudo setelah meninjau Latihan Gabungan (Latgab) TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa (2/8/2023).

Yudo juga menanggapi anggapan intervensi oleh TNI dalam kasus korupsi kabasarnas ini. “Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu,” tandas Yudo.

Menurut panglima,  sudah ada undang-undang yang mengatur militer dan sipil. Dia mengajak semua harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang.

Yudo kembali menyebut pihaknya tentu tunduk pada undang-undang yang berlaku. Karena iti, wajar saja Henri dan Afri diadili di peradilan militer.

“Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan peradilan militer,” ucapnya.

“TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi, pasti kami beri penghargaan,” sambung panglima.(red/hel)

 

Korupsi KabasarnasPanglima TNITNIYudo Margono