Hukum dan Kriminalitas

Oknum Dispendukcapil Kabupaten Malang dan Calo KTP Diancam 6 Tahun Penjara

12

INDONESIAONLINE – Dua pelaku pungutan liar (pungli) KTP di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) yaitu Dimas Kharesa Oktaviano (DKO) usia 37 tahun dan Wahyudi (W) usia 57 tahun diancam pidana 6 tahun penjara. Dua pelaku pungli tersebut diringkus tim Saber Pungli Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.

DKO sendiri merupakan pegawai honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malang yang bertugas sebagai database administrator. Sedangkan W bertindak sebagai calo pengurusan KTP.

Keduanya diduga bekerja sama untuk memuluskan pengurusan KTP secara instan dengan imbalan Rp150 ribu per KTP. Modusnya, para korban diminta mengirimkan persyaratan melalui WhatsApp dan mentransfer uang ke rekening W. Setelah itu, DKO memproses penerbitan KTP tanpa pemohon hadir secara fisik.

“DKO dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” ujar Kompol Imam Mustolih, Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Malang, saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (27/5/2024).

Sementara itu, W dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tegas Imam.

Kasus ini terungkap setelah tim Saber Pungli menerima laporan dari salah satu saksi yang dihubungi W melalui WhatsApp. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan OTT pada 10 Mei 2024.

Dari operasi tersebut, tim Saber Pungli mengamankan ratusan keping dokumen kependudukan, uang tunai hasil pungli, dan berbagai alat elektronik yang digunakan untuk melancarkan aksi pungli.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi para petugas layanan publik untuk tidak melakukan pungli. Layanan publik harus gratis dan mudah diakses oleh masyarakat,” pesan Imam (al/dnv).

Exit mobile version