Beranda

Pembunuhan Mutilasi Jombang: Eko Divonis Seumur Hidup

Pembunuhan Mutilasi Jombang: Eko Divonis Seumur Hidup
Eko Fitrianto (38), buruh pabrik kayu lapis yang terbukti melakukan pembunuhan disertai mutilasi dan perampasan harta terhadap Agus Sholeh (37). Eko divonis hukuman penjara seumur hidup oleh PN Jombang (jtn/io)

Buruh pabrik Eko Fitrianto divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan sadis disertai mutilasi rekan kerjanya di Jombang.

INDONESIAONLINE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Eko Fitrianto (38), buruh pabrik kayu lapis yang terbukti melakukan pembunuhan disertai mutilasi dan perampasan harta terhadap Agus Sholeh (37). Putusan ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa pada Kamis (16/10/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa menegaskan bahwa Eko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 339 KUHP, yakni pembunuhan yang disertai atau diikuti oleh kejahatan lain.

Selain menghabisi nyawa Agus secara keji, Eko juga merampas sepeda motor Honda Scoopy bernopol S 4729 OAD dan sebuah ponsel milik korban. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Faisal.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan bertentangan dengan hukum, norma, serta etika kemanusiaan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji karena korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa kemudian dimutilasi,” tambah Faisal. 

Menanggapi vonis tersebut, Eko Fitrianto melalui Penasihat Hukumnya, Eko Wahyudi, menyatakan banding. “Tadi sudah komunikasi dengan terdakwa. Intinya terdakwa menyatakan banding. Sebab menurut terdakwa perbuatan ini dengan hukumannya tidak sesuai yang diharapkan terdakwa,” jelas Eko Wahyudi.

Kronologi Kekejaman yang Mengguncang Jombang

Kasus pembunuhan sadis ini bermula pada Sabtu (08/2/2025) malam. Eko dan Agus, yang merupakan rekan kerja, terlibat perkelahian usai meminum minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Megaluh, Jombang. Eko yang tersulut emosi memukuli wajah dan kepala Agus dengan tangan kosong, lalu menendang dada korban hingga tak sadarkan diri.

Setelah Agus pingsan, Eko menyeret tubuh korban ke saluran irigasi sawah. Di sanalah, pelaku melakukan tindakan yang paling mengerikan: memutilasi kepala korban menggunakan sosrok, senjata tajam yang biasa digunakan untuk menguliti kayu. Aksi mutilasi ini menunjukkan tingkat kekejaman yang luar biasa, seringkali dikaitkan dengan gangguan psikologis atau niat untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Jasad Agus ditemukan terpisah. Tubuh korban ditemukan pertama kali oleh pencari ikan di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng pada Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, potongan kepala Agus ditemukan warga di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Tembelang, Jombang, menambah kengerian temuan tersebut.

Penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Jombang akhirnya berhasil meringkus Eko Fitrianto di rumahnya, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, pada Rabu (19/2/2025). Penangkapan ini mengakhiri spekulasi dan memberikan titik terang atas kasus yang sempat membuat geger warga Jombang.

Fakta dan Data Terkait Kejahatan Mutilasi di Indonesia

Kasus pembunuhan disertai mutilasi seperti yang dilakukan Eko Fitrianto bukanlah fenomena baru di Indonesia. Berdasarkan data dari kepolisian, meskipun tidak sering terjadi, kasus mutilasi selalu menarik perhatian publik karena tingkat kekejaman dan kebiadaban yang ditunjukkan pelaku.

Psikolog forensik seringkali mengaitkan tindakan mutilasi dengan motif yang kompleks, mulai dari upaya menghilangkan jejak, melampiaskan kemarahan ekstrem, hingga gangguan kejiwaan serius. Dalam banyak kasus, seperti yang terjadi di Jombang, motif perampasan harta benda juga menjadi pemicu utama.

Hukuman penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, seringkali dijatuhkan pada pelaku kejahatan keji semacam ini. Proses banding yang diajukan Eko menunjukkan bahwa meskipun vonis telah dijatuhkan, perjalanan hukum untuk kasus-kasus berat seringkali masih panjang dan berliku (ar/dnv).

Exit mobile version