Beranda

Pemilik Surat Tempat Berdagang Desak Pemkot Segera Resmikan Pasar Pagi Samarinda

Pasar Pagi Samarinda. (ist)

INDONESIAONLINE – Kuasa hukum 379 pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB), Lasila, berharap Pemerintah Kota Samarinda segera meresmikan Pasar Pagi agar aktivitas perdagangan kembali bergeliat.

Menurut Lasila, peresmian pasar dinilai penting untuk menarik minat masyarakat berbelanja, baik warga Samarinda maupun pengunjung dari luar daerah.

“Selaku kuasa hukum dari 379 pemilik SKTUB, kami berharap wali kota Samarinda dapat segera meresmikan Pasar Pagi supaya pengunjung ramai, baik dari luar Samarinda maupun dari Samarinda sendiri,” ujar Lasila.

Ia menilai, dengan diresmikannya Pasar Pagi, kepercayaan masyarakat untuk kembali berbelanja di pasar tradisional tersebut akan meningkat. Kondisi itu diharapkan mampu mendongkrak omzet para pedagang yang saat ini masih mengeluhkan sepinya pembeli.

Lasila berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar revitalisasi Pasar Pagi tidak hanya menghasilkan bangunan yang representatif, tetapi juga mampu menghidupkan kembali roda perekonomian para pedagang. (ra/hel)

 

Exit mobile version