INDONESIAONLINE – Kabar baik bagi mahasiswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek), memastikan akan melanjutkan proses pencairan dana bantuan pendidikan ini setelah periode libur Idul Fitri 1446 H / Lebaran 2025.
Informasi resmi dari Kemendikti Saintek menyebutkan bahwa usulan pencairan yang diajukan oleh perguruan tinggi setelah tanggal 21 Maret 2025 akan diproses begitu aktivitas normal kembali berjalan pasca-libur Lebaran. Hingga saat ini, sebagian besar dana, yakni sekitar 83,5 persen atau setara Rp 6,36 triliun, telah berhasil disalurkan kepada penerima.
Namun, di balik kelanjutan pencairan ini, pemerintah menekankan aspek krusial: memastikan bantuan KIP Kuliah diterima oleh mereka yang benar-benar berhak dan membutuhkan. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie, menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah pemerataan akses pendidikan tinggi.
“Kami telah mendesain ulang sistem penyaluran KIP Kuliah bersama tim pengelola di PPAPT (Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan Tinggi) Kemdiktisaintek untuk memastikan peningkatan ketepatan sasaran,” ungkap Stella beberapa waktu lalu.
Untuk mencapai tujuan tersebut, proses verifikasi dan validasi (verval) data calon penerima menjadi tahapan penting. Kemendikti Saintek telah menyerahkan daftar nama calon penerima yang lolos melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 kepada 120 Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Selanjutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk melakukan verval mendalam. Proses ini bisa mencakup wawancara langsung atau survei ke lapangan untuk memverifikasi kondisi ekonomi calon penerima. Hasil verval ini, khususnya untuk jalur SNBP, diharapkan sudah dilaporkan kembali ke PPAPT sebelum tanggal 23 April 2025.
Perguruan tinggi diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan data secara cermat dan transparan. Jika dalam proses verval ditemukan ketidaksesuaian antara data yang diajukan dengan kondisi sebenarnya, status calon penerima KIP Kuliah dapat dibatalkan.
Selain itu, perguruan tinggi juga diwajibkan memperbarui data mahasiswa calon penerima di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebelum penetapan final dilakukan.
Langkah-langkah ini diambil untuk menjamin bahwa dana KIP Kuliah, yang bertujuan membuka kesempatan bagi siswa berprestasi dari latar belakang ekonomi kurang mampu, benar-benar tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai amanat program.