Beranda

Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Sebut Vonis Ricky Rizal Lebih Berat dari Kuat Makruf

Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Sebut Vonis Ricky Rizal Lebih Berat dari Kuat Makruf

INDONESIAONLINE – Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut jika vonis hakim terhadap Ricky Rizal Wibowo akan lebih berat daripada Kuat Maruf, Selasa (14/2/2023).

“Tentu, Ricky Rizal harus jauh lebih berat, minimal 15 tahun, karena dia anggota Polri, tetapi dia tidak berterus terang,” kata Kamaruddin usai mengikuti sidang vonis Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). 

Kamaruddin menilai, Ricky telah mempersulit proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, mulai dari penyidikan hingga persidangan.

“Mereka terus komitmen berdusta hanya karena bonus Rp500 juta. Padahal, kesempatan sudah saya tawarkan untuk mereka sadar dan bertaubat tetapi tidak direspons, yang merespons hanya Bharada Richard Eliezer,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan pengadilan memerlukan kejujuran, kebenaran, dan keterusterangan dari para saksi maupun terdakwa.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menyoroti sikap para terdakwa yang tidak sopan di persidangan.

“Mereka ini terkadang juga sangat tidak sopan, bercanda-bercanda di pengadilan, padahal pengadilan harus mempunyai marwah dihormati sebagai lembaga yang perlu dijunjung kebenarannya di sana,” tegasnya.

“Dan marwahnya harus dijaga, karena di situ, lah, diuji apa fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi, supaya terungkap kebenaran materiil,” imbuhnya.

Kamaruddin juga menggarisbawahi tindakan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan para anggota Polri, utamanya anak buah Ferdy Sambo, yang menghambat terungkapnya kasus penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

“Mereka ini justru melakukan obstruction of justice, berbohong secara terus menerus, bahkan membuat candaan-candaan yang tidak perlu di dalam persidangan,” tuturnya.

Sebelumnya, vonis terhadap Kuat Makruf telah selesai dibacakan oleh hakim. Kuat divonis 15 tahun penjara karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atas korban, Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosso dipantau dari program Breaking News Kompas TV.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegasnya.

Exit mobile version