Beranda

Tiga Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Kasus Kematian Dokter Icha

Tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian dokter Icha oleh Polda NTT. (ist)

INDONESIAONLINE – Kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha memasuki tahap baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka.

Ketiga legislator tersebut yakni Thernsius Lasakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, serta Veronika Lake dari PDIP. Status tersangka terhadap mereka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin 24 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra  menyebut ketiga anggota DPRD TTU itu masing-masing berinisial VL, TL, dan NT. “Sudah ditetapkan tersangka, tiga anggota DPRD TTU yakni VL, TL dan NT,” kata dia.

Menurut Henry, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status hukum ketiganya dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana intimidasi yang dilaporkan berkaitan dengan mendiang dr Icha. “Pada Senin 24 Agustus 2026, Ditreskrimum Polda NTT telah melaksanakan gelar perkara terkait penetapan tersangka,” ungkapnya.

Usai penetapan status tersangka, penyidik Polda NTT akan menyelesaikan sejumlah administrasi penyidikan. Dokumen tersebut antara lain surat penetapan tersangka serta surat pemanggilan terhadap ketiga anggota DPRD TTU.

Henry menyampaikan administrasi penyidikan tersebut ditargetkan rampung pada pekan ini. Selanjutnya, perkembangan perkara akan disampaikan berdasarkan tahapan penyidikan dan aturan hukum yang berlaku.
“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Henry.

Awal Kasus

Peristiwa yang melibatkan dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha dan sejumlah anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) bermula ketika dokter muda tersebut menangani pasien korban gigitan ular di IGD Rumah Sakit Leona. Dokter Icha saat itu bertugas sebagai dokter jaga IGD.

Pasien berusia 19 tahun tersebut sebelumnya dirujuk dari RSUD Kefamenanu ke RS Leona pada Sabtu 13 Juni 2026 untuk memperoleh penanganan lebih lanjut setelah digigit ular. Pasien diketahui merupakan anggota keluarga salah satu anggota DPRD TTU.

Dalam menangani pasien, dr Icha disebut telah melakukan pemeriksaan dan berkonsultasi dengan dokter spesialis sesuai prosedur yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, pasien saat itu belum mendapat rekomendasi untuk diberikan serum anti-bisa ular tertentu. Selain itu, RS Leona  tidak memiliki stok antivenom yang diminta oleh pihak keluarga pasien.

Penjelasan tersebut diduga tidak diterima keluarga pasien. Salah satu anggota keluarga kemudian menyampaikan protes dengan nada tinggi dan mengaku sebagai anggota DPRD TTU.
Tak lama berselang, seorang pria lain datang ke ruang IGD dan turut menyampaikan keberatan dengan nada keras. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tersebut mengaku sebagai anggota DPRD Komisi III berinisial RT. Dalam kejadian itu, turut disebut terdapat anggota DPRD berinisial TL serta  VL di lokasi.

Di tengah situasi tersebut, dr Icha tetap berusaha menerangkan kondisi pasien sekaligus alasan medis atas keputusan yang diambil sesuai prosedur. Namun, penjelasan tersebut diduga tidak diterima sehingga membuat dr Icha merasa tertekan hingga menangis.

Pasien kemudian menjalani perawatan di RS Leona sampai Senin 16 Juni 2026. Setelah itu, pasien diperbolehkan pulang atas permintaan keluarga. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kondisi pasien saat itu telah membaik.

Setelah kejadian tersebut, sejumlah rekan kerja dan keluarga menyebut dr Icha mengalami tekanan psikologis. Kondisinya disebut terus menurun hingga akhirnya dokter berusia 27 tahun itu meninggal dunia pada Jumat 26 Juni 2026. Sebelum wafat, dr Icha sempat mendapatkan perawatan di Kota Kupang.

Kabar meninggalnya dr Icha disampaikan oleh pamannya, Viktor Manbait, melalui pesan singkat kepada sejumlah awak media. Viktor mengaku mendapat informasi tersebut dari Gabriel Pakaenoni yang berada di Kupang.

Kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha kemudian berlanjut ke proses hukum. Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda NTT pada Senin 24 Agustus 2026. (rds/hel)

 

Exit mobile version