INDONESIAONLINE – Persoalan pengelolaan dua kapal Sritanjung Banyuwangi yang sempat jadi polemik, akhirnya disepakati eksekutif dan legislatif. Mereka sepakat payung hukum operasional pengelolaan kapal Sritanjung oleh PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) memakai Peraturan Daerah (Perda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Potensi sumber pendapatan daerah tersebut bisa dioptimalkan dengan adanya Perda BUMD Kabupaten Banyuwangi,” ucap Ketua Fraksi Nasdem DPRD Banyuwangi Ali Mustofa.

Hal ini juga selaras dengan arahan presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di mana pemerintah kabupaten/kota diharapkan mampu menggali potensi sumber-sumber pendapatan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Kita memiliki pelabuhan penyeberangan Ketapang -Gilimanuk yang merupakan lalu lintas pelayaran cukup padat di Indonesia. Usaha jasa pelayaran di lokasi tersebut menjanjikan untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar,” ujar Ali.

Baca Juga  Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Bubar

Walau telah disepakati bersama terkait payung hukum pengelolaan kapal Sritanjung, Ali juga menegaskan beberapa hal yang perlu dilakukan tindaklanjut ke depannya.

Dirinya meminta seluruh jajaran PT PBS merupakan tenaga profesional. “Sehingga proses rekrutmen harus benar-benar profesional, transparan dan akuntabel. Sehingga mereka yang lolos dalam seleksi memiliki kapasitas, kapabilitas dan kredibel dalam menjalankan tugas dan kewajiban untuk memberikan sumbangan pendapatan bagi Kabupaten Banyuwangi. Sekaligus menjadi wadah tenaga kerja potensial dan berkualitas dari rakyat Banyuwangi,” terang Ali Mustofa.

Ali juga tidak ingin pengelola kapal Sritanjung hanya bagian dari balas jasa politik atau dari partai politik.

“Tapi sekali lagi pertimbangannya karena mereka profesional, transparan dan akuntabel,” pungkas Ali Mustofa (nj/dnv).

Baca Juga  Menpora Dito Menteri Termuda di Kabinet Jokowi, Ini Daftar Usia Para Menteri