Beranda

PNS Wanita yang Digerebek Bugil dengan Selingkuhan Akhirnya Dipecat

PNS Wanita yang Digerebek Bugil dengan Selingkuhan Akhirnya Dipecat
RP, PNS wanita Pemkab Mojokerto yang digerebek suami saat bugil bersama selingkuhannya. (X)

INDONESIAONLINE – RP, PNS wanita Pemkab Mojokerto yang digerebek suami saat bugil bersama selingkuhannya, dipecat sebagai pegawai negeri sipil. RP juga tidak mendapatkan hak pensiun.

Kasus ini bermula saat RF (34), suami RP (36), curiga istrinya berselingkuh. Akhirnya RF bersama sejumlah teman dan warga menggerebek sebuah rumah di Perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto, pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto, itu memergoki istrinya berduaan dengan PIL berinisial IM (40).

Ketika itu, IM dan RP sama-sama bugil. RF sampai tak kuasa menahan tangis melihat istrinya bugil bersama IM, yang tak lain pegawai honorer Pemkab Mojokert yang satu kantor dengan RP.

RP diangkat PNS tahun 2020. Ia sempat menjabat sebagai analis pembangunan di Pemkab Mojokerto. Sedangkan IM menjadi tenaga administrasi umum.

RP mempunyai 2 anak berusia 3 tahun dan kelas 4 SD dari pernikahannya dengan RF. IM yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto, juga mempunyai istri dan 2 anak.

Mediasi di Kantor Desa Sambiroto tidak mencapai perdamaian. Sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7). Perkara dugaan perzinaan IM dan RP saat ini pada tahap penyidikan.

Sementara soal statusnya sebagai PNS, RP akhirnya harus gigit jari karena dipecat. Selain dipecat, ia tak mendapatkan hak pensiun.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Tatang Marhendrata menjelaskan sanksi disiplin dijatuhkan kepada RP setelah Tim Add Hoc menuntaskan pemeriksaan kasus ini.

Hukuman disiplin bagi RP itu telah termuat dalam Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tanggal 12 September 2024. “RP dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” ujar Tatang.

Jumat 13 September pagi, SK pemecatan dari Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati itu telah diserahkan ke RP. Sanksi pemecatan tersebut berlaku 15 hari kerja sejak hari itu

Artinya pemecatan itu tidak serta merta berlaku. Sebab, RP mempunyai waktu 14 hari kerja untuk mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) di Jakarta. Syaratnya, RP harus lebih dulu mengajukan keberatan kepada bupati Mojokerto.

“Kami belum tahu dia banding atau tidak. Kalau banding, kami akan tetap mengawal. Metode pemeriksaan kami sesuai aturan. Jadi, keputusan itu tentunya kami buat secara hati-hati sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Tatang.

Soal RP yang juga tidak mendapat hak pensiun, menurut Tatang, karena masa kerja RP belum 20 tahun dan belum berusia 50 tahun. Masa kerja RP sebagai PNS baru 3 tahun 9 bulan. “RP hanya mendapatkan tabungan hari tua,” ungkapnya.

Sekda Pemkab Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan sanksi disiplin berat itu menjadi salah satu risiko yang harus diterima RP. Kebijakan tegas dari Bupati Ikfina ini ditempuh sesuai aturan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk bagi ASN lainnya.

“Kami hormati hak RP mengajukan banding kepada BPASN. Kami tak akan menghalangi. Nanti akan dibuktikan apakah putusan kami benar, tidak cacat, sehingga putusan ini akan berlaku final,” tandasnya.

Sanksi tegas berupa pemecatan juga dijatuhkan kepada IM. Pegawai honorer itu tidak lagi bekerja sebagai tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. (red/hel)

Exit mobile version