INDONESIAONLINE – Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah serta pencemaran nama baik yang dilakukan keduanya.
Menanggapi laporan itu, Ahmad Khozinudin menyampaikan klarifikasinya. Ia menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikannya selama ini bukan ditujukan secara personal kepada Eggi Sudjana maupun Damai Hari Lubis, melainkan terhadap penghentian penyidikan perkara (SP3) yang diberikan melalui mekanisme restorative justice.
Khozinudin menilai penerapan restorative justice dalam kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak sejalan dengan ketentuan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Menurut dia, ancaman pidana yang dikenakan kepada keduanya melebihi lima tahun penjara sehingga tidak memenuhi syarat penghentian perkara melalui mekanisme tersebut.
“Saya konsisten mempersoalkan SP3 yang diperoleh ES dan DHL bukan karena pemberlakuan KUHAP baru dengan restorative justice. Ancaman pidana terhadap status tersangka ES dan DHL di atas lima tahun sehingga tidak dapat dihentikan dengan dasar RJ,” ujar Khozinudin dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Ia merujuk pada Pasal 5 juncto Pasal 99 KUHAP baru yang mengatur bahwa restorative justice hanya dapat diterapkan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif. Secara objektif, ancaman pidana tidak boleh melebihi lima tahun. Sedangkan secara subjektif harus terdapat perdamaian antara para pihak.
Khozinudin menjelaskan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis disangkakan dengan Pasal 160 KUHP serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE, yang masing-masing memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Dengan demikian, menurut dia, syarat objektif restorative justice tidak terpenuhi.
Selain itu, Khozinudin menilai syarat subjektif juga tidak dipenuhi karena tidak adanya permintaan maaf maupun kesepakatan damai. Ia menyebut Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak mengakui kesalahan, tidak membuat dokumen perdamaian, serta tidak mengakui keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Khozinudin juga menambahkan bahwa status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak hanya didasarkan pada laporan Presiden Jokowi, tetapi juga laporan dari pihak lain, yakni Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken. Menurut dia, tidak pernah ada upaya perdamaian dengan para pelapor tersebut.
Berdasarkan analisis tersebut, Khozinudin menyimpulkan bahwa penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lainnya, bukanlah akibat penerapan KUHAP baru. Ia bahkan menuding proses tersebut mengikuti apa yang ia sebut sebagai “SOPP Solo” dengan tujuan memecah belah perjuangan.
Sementara itu, Roy Suryo menanggapi laporan yang dilayangkan Eggi Sudjana terhadap dirinya dengan santai. Ia menyertakan ikon tertawa dalam tanggapannya dan menyatakan bahwa dirinya hanya membagikan kembali tulisan yang sudah beredar luas di publik.
“Saya hanya menceritakan kembali artikel yang sudah viral,” tulis Roy Suryo sambil menyertakan artikel berjudul Orkestrasi SP3 dan Kotak Pandora karya Lukas Luwarso.
Di sisi lain, Damai Hari Lubis turut membeberkan alasan pelaporan terhadap Ahmad Khozinudin. Ia menyebut persoalan bermula setelah dirinya bersama Eggi Sudjana menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo beberapa waktu lalu.
Menurut Damai, tudingan bahwa pertemuan tersebut menyebabkan pemanggilan sejumlah pihak oleh aparat penegak hukum dinilainya sebagai bentuk hasutan. Ia menilai proses pemanggilan saksi atau tersangka memiliki mekanisme hukum tersendiri dan tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan pertemuan tersebut.
Damai juga menegaskan bahwa upayanya memperoleh SP3 dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi merupakan haknya sebagai warga negara yang merasa status tersangkanya tidak patut.
Ia mengaku heran karena penghentian penyidikan tersebut kemudian dikaitkan dengan pertemuannya dengan Jokowi di Solo.
Damai menyesalkan pernyataan Ahmad Khozinudin yang menyebut proses tersebut sebagai “KUHAP Solo” karena dinilainya merendahkan perjuangan hukum yang ia tempuh. (rds/hel)
