Beranda

Polemik Susu China di Menu MBG

Polemik Susu China di Menu MBG
Tangkapan layar akun medsos X terkait susu dari SPPG MBG (x)

Isu susu China di program MBG viral. BGN tegaskan larangan impor sesuai Perpres 115/2025. Simak investigasi mendalam terkait gizi dan aturan pangan lokal.

INDONESIAONLINE – Di penghujung tahun 2025, jagat maya kembali digegerkan oleh sebuah ironi dalam implementasi kebijakan publik. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang digadang-gadang sebagai lokomotif perbaikan kualitas sumber daya manusia sekaligus penggerak ekonomi kerakyatan, tersandung isu miring. Sebuah unggahan viral di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) memicu perdebatan sengit mengenai integritas menu yang disajikan kepada anak-anak sekolah.

Narasi yang berkembang bukan sekadar soal rasa, melainkan kedaulatan pangan. Foto kemasan produk bertuliskan “Minuman Rasa Susu” yang diduga diproduksi oleh perusahaan asal China menjadi pemantik utamanya.

Akun X @s**** pada Senin (29/12/2025) mempertanyakan, “Itu yang di cup plastik apaa?” yang kemudian disambut skeptisisme akun lain, @txt*****, yang menyoroti asal produk tersebut: “Sedih dok susunya ini, dari China pula.”

Keriuhan ini bukan tanpa alasan. Jika benar produk impor—apalagi yang berlabel “minuman rasa susu” dan bukan susu murni—masuk ke dalam rantai pasok MBG, maka ada dua pilar utama program yang runtuh: pemenuhan gizi standar dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Antara Klaim Viral dan Fakta Lapangan

Hingga Kamis (1/1/2026), lokasi spesifik pengambilan foto tersebut masih menjadi misteri. Baik pengunggah maupun pihak terkait di media sosial belum memberikan verifikasi lokasi maupun identitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertanggung jawab. Namun, ketiadaan detail lokasi tidak serta-merta menggugurkan urgensi isu ini.

Fenomena ini menyoroti celah pengawasan dalam distribusi jutaan porsi makanan setiap harinya. Dalam perspektif gizi, temuan label “Minuman Rasa Susu” sangat krusial. Berdasarkan standar Kategori Pangan BPOM, terdapat perbedaan signifikan antara “Susu Segar/UHT” dengan “Minuman Rasa Susu”. Produk minuman rasa susu umumnya memiliki kandungan susu sapi yang minim, lebih didominasi oleh air, gula, dan perisa sintetik.

Jika produk semacam ini lolos ke dalam menu MBG, target perbaikan gizi untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kecerdasan anak sekolah terancam gagal. Alih-alih mendapatkan protein hewani, anak-anak justru terpapar asupan gula berlebih yang berisiko pada kesehatan jangka panjang.

BGN Pasang Badan: Perpres 115/2025 sebagai Benteng

Merespons kegaduhan ini, Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat memberikan klarifikasi tegas. Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, pada Kamis (1/1/2026), menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait insiden spesifik tersebut, namun ia menggarisbawahi bahwa penggunaan produk impor adalah pelanggaran berat.

“Kalau menemukan hal demikian seperti halnya susu impor, laporkan ke BGN via call center 127,” ujar Nanik. Pernyataan ini bukan sekadar imbauan, melainkan turunan langsung dari amanat hukum.

Landasan hukum program ini, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, secara eksplisit mengatur tata niaga pangan. Regulasi yang diterbitkan pada Desember 2025 tersebut mengunci orientasi program pada kemandirian pangan. Pasal-pasal di dalamnya mewajibkan kolaborasi lintas sektor yang bermuara pada penggunaan pangan lokal dan pelibatan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

“Tidak boleh sedikitpun untuk MBG dari impor. BGN tidak pernah memperbolehkan susu impor dan itu tertuang dalam Perpres 115/2025,” tegas Nanik.

Pernyataan Nanik menyiratkan bahwa MBG bukan sekadar program bagi-bagi makanan. Ini adalah intervensi negara untuk menyerap hasil produksi petani dan peternak lokal. Ketika produk China masuk, maka multiplier effect (efek berganda) ekonomi yang diharapkan terjadi di tingkat peternak sapi perah lokal menjadi nihil.

Tantangan Pasokan Susu Nasional

Namun, di balik ketegasan aturan, terdapat tantangan riil di lapangan yang harus diakui pemerintah. Data dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa produksi susu segar dalam negeri (SSDN) baru mampu memenuhi sekitar 20-22% dari total kebutuhan nasional. Sisanya, Indonesia masih sangat bergantung pada impor bahan baku susu.

Kesenjangan antara pasokan susu lokal dan permintaan yang melonjak drastis akibat program MBG menciptakan celah yang rawan dimanfaatkan oleh oknum SPPG nakal. Demi memenuhi kuota atau menekan biaya produksi di tengah fluktuasi harga pangan, opsi menggunakan produk impor murah atau produk substitusi (seperti minuman rasa susu) menjadi godaan besar.

Disparitas harga antara susu murni lokal dengan minuman berperisa impor bisa sangat jauh. Di sinilah integritas SPPG diuji. Nanik memastikan bahwa BGN tidak akan mentolerir alasan apapun terkait pelanggaran ini.

“BGN tidak pernah mengizinkan susu atau produk impor dipakai. Kalau dipakai kami akan tindak keras hingga suspend,” ancam Nanik. Sanksi penangguhan (suspend) operasional bagi dapur penyedia makanan diharapkan memberikan efek jera.

Kasus viral di media sosial X ini membuktikan bahwa pengawasan program MBG tidak bisa hanya mengandalkan auditor internal pemerintah. Masyarakat, melalui gawai mereka, telah menjelma menjadi pengawas eksternal yang efektif (citizen journalism).

Keberadaan Call Center 127 yang didorong oleh BGN harus benar-benar responsif. Laporan masyarakat tidak boleh menguap begitu saja. Transparansi dalam penindaklanjutan laporan—apakah sebuah SPPG benar disanksi atau tidak—akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap program strategis Presiden ini.

Ke depan, tantangan BGN bukan hanya memastikan makanan sampai ke perut siswa, tetapi memastikan apa yang dimakan adalah hasil keringat petani lokal, bukan produk pabrikan asing yang dikemas cantik. Jika “Minuman Rasa Susu” impor dibiarkan menggantikan susu segar peternak lokal, maka Indonesia rugi dua kali: gizi anak tidak tercapai maksimal, dan devisa negara tergerus untuk memperkaya industri negara lain.

Polemik ini menjadi wake-up call di awal tahun 2026. Bahwa regulasi sekuat Perpres 115/2025 sekalipun membutuhkan pengawalan ketat di akar rumput agar program Makan Bergizi Gratis tidak tersesat menjadi lahan basah bagi importir.

Exit mobile version