Beranda
Uncategorized  

Polresta Malang Kota Usut Dugaan Persetubuhan Mahasiswi UB oleh Mahasiswa UIN

Polresta Malang Kota Usut Dugaan Persetubuhan Mahasiswi UB oleh Mahasiswa UIN
Terduga pelaku persetubuhan saat melakukan klarifikasi pengakuan (Ist)

INDONESIAONLINE – Polresta Malang Kota tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan yang melibatkan seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang berinisial NB, dengan seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Kasus ini mencuat setelah NB melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Senin (14/4/2025) sore.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan. “Terduga pelaku sudah kita rencanakan untuk pemanggilannya, sudah saya tandatangani (untuk surat pemanggilannya),” ujar Kompol Soleh pada Selasa (15/4/2025).

Saat ini, penyidik tengah fokus mengumpulkan keterangan dari para saksi. Korban NB telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, termasuk kronologi kejadian yang dialaminya. Menurut keterangan NB, ia dalam kondisi mabuk saat peristiwa tersebut terjadi.

“Yang ngajak mabuk belum diketahui karena keterangan lainnya belum dikonfrontir, masih pengembangan, cuma dari keterangan korban memang dia dalam keadaan mabuk (saat disetubuhi),” jelas Kompol Soleh.

Selain meminta keterangan korban, polisi juga telah melakukan visum terhadap NB untuk menguatkan bukti-bukti yang ada.

Jika terbukti bersalah, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang persetubuhan dengan wanita yang tidak berdaya di luar perkawinan. Pasal ini termasuk dalam kategori tindak pidana kesusilaan dan pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

“Padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kompol Soleh.

Penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Pihak kepolisian berjanji akan mengungkap fakta yang sebenarnya dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut akan terus diinformasikan kepada publik (rw/dnv).

Exit mobile version