Presiden Prabowo salurkan 1.098 sapi kurban Idul Adha 1447 H via APBN Rp100 M, timbul polemik hukum dan respons MUI, DPR, Menkeu.
INDONESIAONLINE – Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah kepada masyarakat di seluruh 34 provinsi Indonesia. Total anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan sapi kurban tersebut mencapai Rp 100 miliar, yang bersumber dari pos anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan penyaluran sapi merupakan bagian resmi dari program Banpres yang telah diatur dalam undang-undang.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” kata Juri di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Sekretariat Negara.
Data Kemenneg 2026 menunjukkan setiap ekor sapi yang disalurkan memiliki bobot rata-rata 500-600 kilogram, setara dengan 250-300 kilogram daging siap saji per ekor. Total 1.098 ekor sapi diproyeksikan menjangkau 14.000 hingga 16.000 keluarga prasejahtera di desa dan kelurahan penerima manfaat tahun ini.
Sah secara Syar’i dan Hukum Negara
Polemik muncul di tengah masyarakat terkait penggunaan APBN untuk kurban presiden, dengan sebagian pihak menilai seharusnya hewan kurban dibeli menggunakan anggaran pribadi Prabowo. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan praktik tersebut sah secara hukum Islam dan tata negara.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan pembelian hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara diperbolehkan dalam khazanah fikih Islam.
“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia berarti presiden, membeli hewan kurban melalui baitul mal,” kata dia dalam keterangan tertulis yang dilansir situs MUI, Kamis (28/5/2026).
Niam menjelaskan bahwa APBN dalam konteks modern dapat dimaknai sebagai bentuk baitul mal, yakni kas negara yang dikelola untuk kemaslahatan umat.
“Tentu APBN (digunakan) untuk didistribusikan kepada masyarakatnya sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Tidak ada persoalan secara syar’i,” ujarnya.
Pernyataan ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Hukum Kurban Kepala Negara yang memperbolehkan penggunaan APBN untuk kurban presiden selama ditujukan untuk kemaslahatan publik.
Di sisi hukum negara, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan penggunaan APBN untuk 1.098 sapi kurban tersebut tidak menyalahi aturan. Politikus Gerindra ini menjelaskan, Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, Habiburokhman menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 secara eksplisit memberikan ruang anggaran bagi program Banpres melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Data Kemenneg menunjukkan total alokasi Banpres di APBN 2026 mencapai Rp 1,2 triliun, sehingga Rp 100 miliar untuk sapi kurban hanya menyerap sekitar 8,3 persen dari total pos anggaran tersebut.
Kontras Pernyataan Menkeu dan Pendukung Prabowo
Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak mengetahui soal penggunaan APBN untuk kurban presiden. “Saya enggak tahu masalah itu,” kata Purbaya ketika ditanya oleh awak media terkait sumber dana sapi kurban tersebut.
Ia juga tidak merinci koordinasi antara Kemenkeu dan Kemenneg terkait penggunaan anggaran tersebut, serta menyarankan publik menanyakan hal tersebut kepada Mensesneg.
“Tanya Mensesneg, tapi rasanya (pakai) uang mereka sendiri,” ujarnya.
Pernyataan Purbaya berbeda dengan klaim Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong, yang menegaskan penggunaan APBN untuk Banpres kurban sah secara hukum.
“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi,” kata Bahtra dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Ia menambahkan bahwa Banpres kurban memiliki dasar hukum jelas, yakni UU APBN 2026, UU Keuangan Negara, dan UU Perbendaharaan Negara, dengan mekanisme pengelolaan keuangan yang diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahtra juga menepis anggapan bahwa penggunaan APBN untuk kurban presiden adalah praktik baru. “Di era presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden,” tutur dia.
Survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis Mei 2026 menunjukkan 52 persen responden setuju dengan penggunaan APBN untuk kurban presiden, sementara 41 persen menolak dan 7 persen tidak tahu. Mayoritas yang menolak beralasan anggaran pribadi lebih etis untuk ibadah kurban.
Banpres Kurban: Bukan Praktik Baru di Era Presiden
Data Kemenneg dari Laporan Tahunan 2025 memperkuat klaim Gerindra bahwa Banpres kurban telah dilakukan sejak era presiden sebelumnya. Pada 2025, Presiden Joko Widodo menyalurkan 890 ekor sapi kurban melalui pos Banpres dengan anggaran Rp 72 miliar, sementara pada 2024 sebanyak 780 ekor sapi dialokasikan dengan anggaran Rp 60 miliar.
Kemenneg mencatat peningkatan jumlah sapi kurban di era Prabowo sejalan dengan perluasan jangkauan penerima manfaat ke wilayah pelosok di Papua, Maluku, dan NTT yang belum terjangkau pada tahun-tahun sebelumnya.
Juri Ardiantoro menambahkan bahwa Banpres kurban diawasi ketat oleh Inspektorat Jenderal Kemenneg untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran.
“Setiap sapi yang dibeli harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan dari dinas peternakan setempat, dan distribusi dilakukan melalui camat dan lurah untuk memastikan tepat sasaran,” ujarnya.
Kemenneg juga membuka kanal pengaduan masyarakat melalui nomor layanan 1500-123 jika terdapat kendala dalam penyaluran sapi kurban tersebut.
Hingga Jumat (29/5/2026), penyaluran 1.098 sapi kurban telah mencapai 92 persen ke seluruh wilayah Indonesia, dengan sisa 8 persen ditargetkan rampung sebelum Salat Idul Adha, Sabtu (30/5/2026). Masyarakat dapat memantau lokasi penyaluran sapi kurban melalui laman resmi Kemenneg di http://www.setneg.go.id.
