Beranda

Praperadilan Roy Suryo Memanas, Hakim Hentikan Perdebatan di Sidang

Sidang praperadilan keempat Roy Suryo di PN Jaksel memanas setelah ahli dan pihak kejaksaan saling menyela (ist)

Sidang praperadilan keempat Roy Suryo di PN Jaksel memanas setelah ahli dan pihak kejaksaan saling menyela. Hakim turun tangan menenangkan persidangan.

INDONESIAONLINE – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak berubah tegang ketika agenda praperadilan keempat Roy Suryo, Rabu (19/8/2026), berlangsung. Perdebatan antara ahli hukum yang dihadirkan kubu Roy Suryo dan pihak turut termohon dari kejaksaan berkembang menjadi saling sela.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan akhirnya harus memukul palu untuk menghentikan kegaduhan. Teguran hakim menjadi penanda bahwa persidangan yang seharusnya berfokus pada pemeriksaan aspek hukum justru sempat bergeser menjadi adu argumentasi langsung antarpihak.

Perdebatan bermula ketika ahli hukum Didit Wijayanto menjelaskan pandangannya mengenai prinsip keadilan dalam mekanisme praperadilan. Pihak turut termohon dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian beberapa kali menyela dengan mempertanyakan jawaban Didit.

Didit merasa pertanyaan tersebut telah dijawab berulang kali. Namun pihak turut termohon menilai penjelasan yang diberikan belum menjawab substansi pertanyaan mereka.

Situasi semakin ramai ketika kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, memprotes cara pihak turut termohon menyampaikan pertanyaan.

“Ini kami (pihak termohon) protes ya, ini (pihak turut termohon) nanya tapi motong (pembicaraan), nanya tapi motong,” ujar Refly dalam persidangan.

Hakim kemudian mengambil alih kendali ruang sidang. “Jangan seolah-olah tidak ada saya di sini, tidak usah bertengkar di sini ngapain, ada hakimnya,” ujar I Ketut.

Teguran tersebut sekaligus mengingatkan bahwa pemeriksaan praperadilan memiliki ruang dan tata cara tersendiri. Hakim tidak hanya bertugas mendengar argumentasi, tetapi juga memastikan proses pemeriksaan berlangsung tertib sehingga setiap pihak memperoleh kesempatan menyampaikan pendapat.

Usai persidangan, Didit menjelaskan bahwa perdebatan tersebut berawal dari pandangannya mengenai fungsi praperadilan sebagai mekanisme untuk menguji tindakan dalam proses penegakan hukum.

“Saya sudah jawab dan berulang-ulang, tapi dia (pihak turut termohon) bilang (saya) belum jawab,” ujar Didit kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Menurutnya, keberadaan praperadilan tidak semata-mata menjadi sarana bagi pelapor atau korban untuk mencari keadilan. Tersangka juga memiliki kepentingan untuk menguji apakah proses hukum yang dijalankan terhadap dirinya telah sesuai ketentuan.

“Prapid (praperadilan) ini mencari keadilan juga, sama!” ucap Didit.

Ia kemudian memberikan ilustrasi mengenai seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan mempersoalkan penerapan pasal pidana terhadap dirinya.

“Orang itu mengajukan praperadilan untuk mencopot Pasal 338-nya,” kata Didit.

Dalam konteks hukum acara pidana, praperadilan memang berkembang menjadi instrumen penting untuk menguji tindakan aparat penegak hukum. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 sebelumnya memperluas objek praperadilan, termasuk mengakui penetapan tersangka sebagai tindakan yang dapat diuji melalui mekanisme tersebut.

Perkembangan hukum itu menunjukkan bahwa praperadilan bukan sekadar ruang formal untuk memeriksa prosedur penahanan atau penghentian penyidikan. Mekanisme tersebut juga berkaitan dengan perlindungan hak seseorang ketika berhadapan dengan proses pidana.

Didit juga menyoroti persoalan penahanan. Menurut dia, tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan secara mudah tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. “Jangan gampang-gampang nahan orang,” kata Didit.

Pandangan tersebut menjadi relevan di tengah perubahan hukum acara pidana. Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum acara pidana nasional.

Pada 2026, sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru juga menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Salah satunya berkaitan dengan objek praperadilan berupa penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Dalam perkara tersebut, pemohon mempersoalkan ketidakjelasan pihak yang dapat mengajukan praperadilan atas tindakan tersebut.

Artinya, perdebatan mengenai batas dan fungsi praperadilan bukan hanya muncul dalam perkara Roy Suryo. Isu mengenai akses terhadap mekanisme kontrol yudisial dan perlindungan hak pihak yang berhadapan dengan hukum juga sedang menjadi bagian dari diskursus hukum nasional.

Empat Kali Praperadilan dan Sengketa Prosedur Hukum

Sidang Rabu merupakan rangkaian keempat upaya praperadilan yang ditempuh Roy Suryo. Dalam permohonan kali ini, kubunya mempersoalkan sejumlah tindakan dalam proses hukum yang dijalani.

Salah satu yang disoroti adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Refly Harun mempertanyakan tidak disampaikannya dokumen tersebut kepada kliennya.

Kubu Roy Suryo juga mempersoalkan tindakan pencekalan. Menurut pihak pemohon, tindakan tersebut tidak pernah diberitahukan kepada Roy Suryo.

Selain itu, mereka menilai penggunaan dua rezim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam penetapan tersangka berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Persoalan tersebut membuat sidang keempat tidak hanya menjadi arena untuk mempertanyakan status hukum Roy Suryo, tetapi juga menguji bagaimana prosedur pidana diterapkan ketika terjadi perubahan rezim hukum.

Di sisi lain, proses praperadilan memiliki karakter berbeda dari pemeriksaan pokok perkara. Hakim praperadilan tidak sedang menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak atas tindak pidana yang dituduhkan. Fokusnya adalah menguji tindakan tertentu dalam proses hukum sesuai ruang lingkup yang diberikan hukum acara pidana.

Perubahan sistem hukum acara pidana membuat isu tersebut semakin penting. Pada Juni 2026, Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah perkara pengujian KUHAP baru telah menegaskan pentingnya pembuktian dan pemenuhan syarat formil dalam proses hukum. Dalam salah satu putusannya, MK menyatakan penyidikan pada prinsipnya merupakan proses yang tertutup dan rahasia, termasuk materi berita acara pemeriksaan.

Dengan latar tersebut, perdebatan di ruang sidang Roy Suryo menjadi bagian dari persoalan yang lebih besar: bagaimana memastikan kewenangan aparat berjalan beriringan dengan perlindungan hak orang yang sedang diperiksa dalam sistem peradilan pidana.

Bagi kubu Roy Suryo, praperadilan menjadi kesempatan untuk menguji dugaan persoalan prosedural tersebut. Bagi pihak termohon dan turut termohon, argumentasi tersebut tentu harus diuji berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah tarik-menarik argumentasi itulah hakim menjadi pengendali utama persidangan. Ketika perdebatan antara ahli dan pihak kejaksaan mulai melebar, palu hakim akhirnya berbicara.

Bukan untuk menentukan siapa yang paling keras berargumentasi, melainkan untuk mengembalikan sidang kepada fungsi utamanya: menguji persoalan hukum melalui prosedur yang tertib.

Praperadilan Roy Suryo pun masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Apakah keberatan mengenai SPDP, pencekalan, dan penggunaan rezim KUHP akan dianggap cukup beralasan? Apakah tindakan penyidik memenuhi prosedur? Dan sejauh mana argumentasi para pihak dapat dibuktikan di hadapan hakim?

Jawaban atas pertanyaan itu bukan berada pada perdebatan yang paling keras, melainkan pada penilaian hakim terhadap hukum dan bukti yang diajukan.

Exit mobile version