Yupi Rere bantah tudingan pemalsuan dokumen dan janji mewah pada Intan. Konflik asmara berujung saling lapor ke Polresta Malang dan Polres Batu.
INDONESIAONLINE – Era digital kerap kali mengubah ruang privat menjadi panggung publik yang riuh. Sengketa asmara tak lagi diselesaikan di meja perundingan keluarga, melainkan bergeser ke linimasa media sosial hingga bermuara di kantor kepolisian.
Ironi inilah yang kini membelit Yupi Rere (36), figur yang sebelumnya dikenal dengan nama Erfastino Reynaldi Malawat, dan mantan pasangannya, Intan Anggraeni.
Sebuah hubungan yang tadinya dibalut kedekatan personal, kini menjelma menjadi pertarungan hukum yang kompleks. Tuduhan pemalsuan dokumen, klaim intimidasi, hingga dugaan pencemaran nama baik menjadi pusaran konflik yang menyita perhatian publik.
Melalui wawancara mendalam pada Kamis (9/4/2026), Yupi Rere secara eksklusif membeberkan sudut pandangnya, menangkis rentetan tudingan yang dialamatkan kepadanya, sekaligus membuka tabir baru dari narasi yang selama ini beredar liar di jagat maya.
Menepis Label “Pemalsu Dokumen” dan Anatomi Penyebaran Data
Inti dari laporan kepolisian yang dilayangkan Intan Anggraeni di Polresta Malang Kota adalah dugaan pemalsuan dokumen identitas (KTP). Tuduhan ini tak pelak menjadi bumerang bagi reputasi Yupi. Namun, dengan intonasi yang tenang, Yupi membantah keras narasi tersebut.
“Pemalsuan dokumen? Aku tidak merasa memalsukan dokumen karena identitas yang aku kasih adalah identitas asli gitu lho,” tegas Yupi mengawali klarifikasinya.
Lebih jauh, ia membedah mekanika peredaran fotokopi KTP yang diklaim sebagai dokumen palsu. Yupi membantah pernah menyerahkan dokumen fisik berupa fotokopi KTP secara langsung kepada pihak mana pun, termasuk Intan. Menurutnya, ada distorsi fakta terkait bagaimana dokumen tersebut bisa berpindah tangan dan dicetak.
“Iya, oh fotokopi KTP nggak pernah memberikan, itu adalah dia sendiri yang nge-print. Kalau aku buat dari foto, tapi KTP asli. Hanya file yang saya berikan,” ungkapnya merinci.
Dalam kacamata hukum pidana Indonesia, Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur secara ketat mengenai delik pemalsuan surat. Berdasarkan data dari sistem peradilan pidana, untuk membuktikan tindak pidana ini, penyidik harus menemukan niat jahat (mens rea) dan tindakan nyata membuat surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Pernyataan Yupi yang mengklaim hanya memberikan “berkas digital” dari identitas aslinya memunculkan tantangan baru dalam pembuktian forensik kepolisian: apakah terjadi manipulasi pada file digital tersebut, atau murni inisiatif pencetakan sepihak dari penerima data?
Mitos Janji Manis: Rumah, Mobil, dan Benturan Karakter
Selain persoalan legalitas dokumen, konflik ini juga diwarnai oleh drama psikologis seputar ekspektasi materi. Publik sempat disuguhi narasi bahwa Yupi memanipulasi Intan dengan janji-janji fasilitas mewah, mulai dari rumah hingga mobil.
Dengan gaya bicara yang lugas, Yupi menepis stereotip tersebut. Ia memosisikan dirinya sebagai sosok yang pragmatis dan tidak suka mengumbar janji kosong. Baginya, tindakan jauh lebih penting daripada retorika.
“Aku tidak pernah menjanjikan. Temen-temennya dia juga tahu, aku orangnya nggak suka janji. Jadi ketika ada rezeki, aku langsung kasih gitu lho. Aku nggak berisik orangnya. Kalau ada, aku langsung tanya nomor rekening, ke temen-temennya dia pun kayak gitu,” jelas Yupi.
Pernyataan ini mengungkap dimensi lain dari dinamika hubungan mereka. Alih-alih menjadi pihak yang menjanjikan kemewahan ilusif, Yupi mengklaim dirinya kerap memberikan bantuan finansial secara langsung dan senyap. Menariknya, kedermawanan Yupi kepada lingkungan sekitarnya justru diklaim menjadi salah satu pemicu retaknya hubungan asmara tersebut.
“Makanya kan dia (Intan) suka marah. Kayak misalkan temennya butuh bantuan, aku bilang, ‘Sebelum kenal kamu, aku suka ngebantu orang kalau aku ada’. Begitu saja dia selalu marah,” tuturnya.
Kondisi psikologis semacam ini sering kali ditemukan dalam kasus sengketa relasi personal. Mengutip jurnal psikologi klinis terkait hubungan disfungsional, masalah kontrol finansial dan rasa cemburu terhadap atensi (meskipun dalam bentuk bantuan materi ke orang lain) kerap menjadi bom waktu yang bisa meledak menjadi perseteruan terbuka.
Jejak Digital, Ancaman Bunuh Diri, dan “Pengadilan TikTok”
Memasuki era Web 2.0, platform video pendek seperti TikTok telah bertransformasi menjadi “pengadilan jalanan” virtual. Kasus Yupi dan Intan tidak lepas dari fenomena ini. Narasi simpati dan antipati dibangun melalui unggahan-unggahan yang viral.
Menanggapi hal ini, Yupi menyoroti adanya fabrikasi cerita dalam konten TikTok yang menyudutkan dirinya, terutama terkait klaim bahwa Intan baru mengetahui identitas aslinya pada “malam pertama”.
Yupi membuka rekam jejak digital yang menurutnya membantah telak narasi tersebut. Ia menceritakan sebuah insiden traumatis di masa lalu yang melibatkan keluarga Intan, jauh sebelum narasi penipuan identitas ini mencuat.
“Berita di TikTok itu aja udah salah, yang menyebut bahwa ‘kamu tahu identitasku baru malam pertama’. Masih ingat nggak yang aku batalin? Mama sama kamu mau bunuh diri sampai mamamu pingsan, dan di situ ada Bu De Riri. Chat-chatan kita juga masih ada semua kataku gitu ke dia,” beber Yupi.
Pengungkapan keberadaan saksi kunci bernama ‘Bu De Riri’ dan bukti riwayat obrolan (chat history) ini menjadi titik balik argumen Yupi. Dalam ranah investigasi digital, jejak percakapan aplikasi pesan instan dapat menjadi alat bukti yang sah di mata hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang telah direvisi menjadi UU No 1 Tahun 2024.
Yupi juga dengan tegas membantah telah melakukan teror mental. “Aku nggak pernah ngancem dia sama sekali dan tidak pernah intimidasi dia,” imbuhnya.
Saling Lapor: Polresta Malang Kota vs Polres Batu
Ketegangan mencapai puncaknya ketika komunikasi mulai terputus dan beralih ke bahasa hukum. Sebelum laporan polisi resmi dibuat, Yupi mengaku sempat mempertanyakan motif Intan secara langsung melalui pesan teks.
“Udah terakhir aku chat bilang, ‘Atas dasar apa ngelaporin aku? Aku tidak melakukan tindak kriminal’, aku bilang gitu. Terus aku juga bilang, ‘Bentar ya, kamu yang memulai ya bukan aku. Ini mau ke polres sama temen-temenmu yang tahu dari awal hubungan kita’, kataku gitu,” cerita Yupi.
Respons dari teguran itu, menurut Yupi, adalah aksi penarikan pesan dari pihak Intan yang disusul dengan pemblokiran komunikasi. “Sama dia pesan ditarik, abis itu udah nggak ada pesan lagi, nggak dibalas lagi sampai sekarang,” tutupnya.
Kebuntuan komunikasi ini akhirnya melahirkan fenomena cross-reporting atau saling lapor. Berdasarkan informasi terkini, Intan Anggraeni telah mendaftarkan laporannya di Polresta Malang Kota dengan delik aduan dugaan pemalsuan dokumen.
Sebagai langkah balasan (counter-legal action), Yupi Rere tidak tinggal diam. Merasa nama baiknya dihancurkan melalui narasi sepihak di media sosial, Yupi resmi melaporkan balik Intan ke Polres Batu atas dugaan pencemaran nama baik.
Fenomena saling lapor dalam sengketa personal yang bermuara pada UU ITE dan KUHP bukanlah hal baru di Indonesia. Berdasarkan data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pada laporan tahunannya baru-baru ini, pemidanaan menggunakan pasal pencemaran nama baik di ruang digital masih mendominasi tren hukum di Indonesia, di mana lebih dari 40% pelaporannya berakar dari perselisihan warga biasa, termasuk urusan asmara dan utang piutang.
Saling lapor antara Polresta Malang Kota dan Polres Batu ini mengisyaratkan bahwa pertarungan alat bukti baru saja dimulai. Pihak Polresta Malang Kota harus melakukan uji forensik terhadap dokumen yang diduga palsu, memanggil ahli administrasi kependudukan, dan memeriksa riwayat transmisi data elektronik.
Di sisi lain, penyidik Polres Batu memiliki pekerjaan rumah untuk menganalisis unsur pidana dalam konten TikTok dan media sosial lainnya, apakah memenuhi unsur Pasal 27A UU ITE tentang penyerangan kehormatan atau nama baik.
Kasus Yupi Rere dan Intan Anggraeni menjadi cermin buram bagaimana batas antara privasi dan konsumsi publik kian menipis. Lebih dari sekadar drama asmara yang kandas, kasus ini merupakan uji materiil bagi aparat penegak hukum untuk bersikap objektif di tengah gempuran opini publik yang telah terbentuk oleh algoritma media sosial.
Publik kini menanti, akankah kebenaran materiil berhasil ditegakkan di meja hijau, ataukah kasus ini akan menguap sebagai residu dari bisingnya “pengadilan” dunia maya? (hs/dnv)
