Ramai Mahalini dan Rizky Febian Segera Melangsungkan Nikah Beda Agama, Bolehkah?

Mahalini dan Rizky Febian. (foto: ig mahalini)

INDONESIAONLINE – Media sosial ramai unggahan rumah milik penyanyi Mahalini di Bali sedang didekorasi. Pasalnya, dikabarkan  Mahalini akan menikah dengan penyanyi Rizky Febian pada awal Mei 2024.

Berdasarkan berbagai informasi yang tersebar di media sosial, Mahalini akan melangsungkan prosesi adat sebelum pernikahan atau upacara Mepamit di kediamannya, Bali. Sedangkan akad nikah dikabarkan akan berlangsung di Jakarta, setelahnya.

Diketahui, kedua penyanyi tersebut menjalin hubungan beda agama. Meski begitu keduanya dikabarkan akan melanjutkan ke jenjang pernikahan dengan tetap pada agama masing-masing. Lantas bolehkah nikah beda agama di Indonesia?

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah jelas mengatur bahwa: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Berdasarkan UU tersebut, maka perlu ada beberapa syarat agar pernikahan beda agama bisa sah secara hukum negara Indonesia.

Melansir situs Kemenag, syarat nikah beda agama adalah salah satu pasangan menundukkan diri kepada agama pasangannya atau ringkasnya salah satu pasangan pindah agama.

Selain itu, kedua pengantin beda agama harus mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, yakni dalam hal ini menteri agama. Izin tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan beda agama dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek keagamaan dan kepercayaan yang bersangkutan, serta untuk mencegah konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan keyakinan antara pasangan.

Namun belakangan juga ramai adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pencatatan kawin beda agama karena semua agama melarang perkawinan beda agama.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 8 f pun melarang pernikahan antara dua orang beda agama. Sebab, semua agama melarang nikah beda agama.

Meski pernikahan beda agama tidak secara tegas dilarang di Indonesia, ada beberapa ketentuan khusus yang haris dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan beda agama. Misalnya izin dari menteri agama menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi. (bin/hel)

MahaliniNikah beda agamapasangan artisRizky Febian