INDONESIAONLINE – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang memastikan neraca aset di lembaganya terinventarisasi atau tercatat dengan baik. Karena itu, melalui Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian, DPUPRPKP
telah melakukan langkah strategis dengan menginventarisasi aset secara administrasi dan pengecekan kondisi aset di lapangan.

Kepala Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian DPUPRPKP Kota Malang Ir Mahfuzi ST MT IPM ASEAN Eng menjelaskan, setelah proses inventarisasi secara administrasi dan dilanjutkan dengan pengecekan kondisi aset di lapangan, akan dilanjutkan dengan rapat koordinasi lanjutan .

“Rapat ini tujuannya untuk menyamakan persepsi atas kondisi barang,” jelas Mahfuzi yang juga pejabat penatausahaan pengguna barang.

Dalam rapat koordinasi nantinya, akan diajukan  aset-aset yang ada sesuai dengan kondisinya. Di situ akan ditentukan status aset tersebut.

Baca Juga  Luncurkan Gerakan Tahes Mbois, Pj Wali Kota Malang Gulirkan STMJ

Status aset yang dimaksud adalah apakah aset tersebut akan dilakukan penghapusan, diberi status siaga rusak, diajukan status siaga hilang, atau tetap tercatat pada kartu inventaris barang (KIB).

“Kami akan mengadakan rapat lanjutan untuk menindaklanjuti aset-aset yang putusannya berupa pengajuan penghapusan,” ungkap pria ramah itu.

Kegiatan inventarisasi dan pengelolaan aset BMD (barang milik daerah atau dibeli dari APBD) sangatlah penting. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh aset tersebut tercatat secara baik. Aset -aset tersebut sesuai KIB terdiri dari banyak jenis, baik itu berupa gedung, barang ataupun mesin.

Aset yang masa manfaat barangnya telah habis atau mengalami kerusakan, akan diajukan untuk penghapusan aset.

Baca Juga  Pelatihan Menulis Konten Kreatif, Dispersip Pemkab Blitar Dorong Santri Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat

Dengan dilakukannya inventarisasi ini, DPUPRKP Kota Malang berharap dapat memperoleh data yang akurat dan terperinci mengenai aset yang dimilikinya.

Hal ini menjadi komitmen DPUPRPKP Kota Malang untuk meningkatkan pengelolaan aset yang baik, mengacu Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Sehingga, transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dan pengunaan BMD terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. (as/hel)