Respons Elite Politik dan KPU soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye

Presiden Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma.
INDONESIAONLINE – Presiden dan wakil presiden yang masih menjabat diperbolehkan mengikuti kampanye pasangan presiden-wakil presiden kontestan Pilpres 2024.Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meski boleh ikut kampanye, presiden dan wakil presiden yang masih menjabat harus memenuhi berbagai syarat. Termasuk terpaksa mengambil cuti di luar tanggung jawab negara dan tidak menggunakan fasilitas negara di posnya.

Persyaratan yang sama juga harus dipenuhi oleh para menteri dan kepala daerah  mulai dari tingkat daerah hingga kabupaten/kota  jika ingin terlibat dalam kampanye calon peserta pemilu.

UU Pemilu juga secara khusus mengatur jadwal liburan presiden/wakil presiden dan pejabat negara yang hendak berkampanye bagi calon. Jika ingin mengambil keputusan cuti, harus memperhatikan kelangsungan tugas pemerintahan negara dan pemerintahan daerah.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 menjelaskan, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden tidak perlu melepaskan jabatannya.

Baru-baru ini, pernyataan Presiden Joko Widodo menuai kontroversi setelah menyebut seorang presiden bisa memihak dan berkampanye dalam pemilu.

Bagi Jokowi,  hal itu tidak dilarang asalkan mengikuti aturan saat berkampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan, presiden bukan hanya pejabat publik, tapi juga pejabat politik.

Ketua KPU Indonesia, Hasyim Asy’ari mengatakan, seorang presiden akan mengajukan cuti jika ingin berkampanye di pemilu presiden.

Hasyim menjelaskan, UU No. 17/2017 tentang Pemilu mewajibkan presiden dan menteri mengambil cuti jika ingin berkampanye.

“Dia minta cuti. Iya (kepada dirinya sendiri), presidennya cuma satu,” kata Hasyim di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Pernyataan Jokowi kemudian menuai berbagai reaksi  di kalangan elite politik. Dua petinggi partai politik yang tergabung dalam Koalisi  Indonesia Maju (KIM) pengusung paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yakni Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua PAN Zulkifli Hasan, secara terpisah membela hak Jokowi untuk berkampanye dan berpihak pada Pemilu 2024.

Airlangga yakin Jokowi akan menentukan langkahnya terkait hal tersebut.

“Ya, tentu presiden akan mengambil langkah-langkahnya,” kata Airlangga di Hotel Prima, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/1).

Senada, Zulkifli Hasan atau Zulhas juga membela Jokowi yang berhak berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024. Menurut Zulhas, jabatan presiden dan menteri merupakan jabatan politik sehingga siapa pun yang menjabat sebagai pejabat publik berhak mengikuti pemilu presiden. (red/hel)

joko widodoJokowiPemilu 2024Pilpres 2024presiden bisa berkampanyepresiden bisa memihakpresiden jokowi