INDONESIAONLINE – Jaksa Agung S.T. Burhanuddin melakukan rotasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Agung. Dia memutasi sejumlah pejabat, termasuk 14 kepala kejaksaan tinggi (kajati).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya mutasi tersebut. Menurut Anang, perombakan jabatan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus meningkatkan kinerja institusi.
Sejumlah pejabat eselon II dan III turut mengalami rotasi dalam kebijakan ini.
Dari keseluruhan mutasi, terdapat 14 posisi kajati yang mengalami pergantian.
Berikut daftar pejabat yang ditunjuk:
1. Abdul Qohar AF sebagai kajati Jawa Timur
2. Sugeng Riyanta sebagai kajati Sulawesi Tenggara
3. Sila Haholongan sebagai kajati Sulawesi Selatan
4. Riono Budisantoso sebagai kajati Kepulauan Bangka Belitung
5. Sutikno sebagai kajati Jawa Barat
6. I Dewa Gede Wirajana sebagai kajati Riau
7. Muhibuddin sebagai kajati Sumatera Utara
8. Dedie Tri Hariyadi sebagai kajati Sumatera Barat
9. Zullikar Tanjung sebagai kajati Sulawesi Tengah
10. Teguh Subroto sebagai kajati Jawa Tengah
11. Budi Hartawan Panjaitan sebagai kajati Sulawesi Barat
12. Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai kajati Gorontalo
13. Setiawan Budi Cahyono sebagai kajati Bali
14. Saiful Bahri Siregar sebagai kajati Bengkulu
Rotasi ini diharapkan mampu memperkuat kinerja kejaksaan di daerah serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di berbagai wilayah Indonesia. (hsa/hel)
