Beranda

Rudy Mas’ud Minta Kepastian Regulasi Status Administratif PPU di Tengah Transisi IKN

Kunjungan kerja Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Ahmad Wiyagus di Balikpapan. Gubernur Kaltim Rudy Mas,ud menyambut kunjungan ini. (ist)

INDONESIAONLINE – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud meminta pemerintah pusat segera menyiapkan solusi regulasi terkait status administratif Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di tengah proses transisi wilayah menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal tersebut disampaikan Rudy saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Ahmad Wiyagus di Balikpapan. Menurut dia, penataan wilayah yang berlangsung saat ini harus tetap memperhatikan keberlangsungan administrasi pemerintahan daerah.

“Saat ini PPU hanya memiliki empat kecamatan. Jika wilayah yang masuk kawasan OIKN dihapuskan tanpa penataan ulang, PPU terancam hanya menyisakan tiga kecamatan. Kondisi ini harus segera dicarikan solusi regulasi agar keberadaan Kabupaten PPU tetap diakui secara administratif dan tidak menghadapi kendala di masa depan,” ujar Rudy, Jumat (19/06/2026).

Dalam kesempatan itu, Rudy juga menjelaskan sejumlah kesepakatan yang menjadi pedoman bersama antara Pemprov Kaltim, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), dan Otorita IKN selama masa transisi.

Untuk sektor pelayanan publik, pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat di lima desa yang terdampak delimitasi wilayah tetap berjalan normal. Penyelenggaraan layanan masih berada di bawah koordinasi Pemprov Kaltim bersama pemerintah kabupaten terkait hingga adanya keputusan definitif mengenai penyesuaian batas wilayah.

Pada aspek tata ruang, pemerintah akan melakukan sinkronisasi melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya, revisi tersebut akan menjadi acuan bagi pembaruan RTRW Kabupaten PPU dan Kabupaten Kukar agar selaras dengan perkembangan kawasan IKN.

Sementara itu, terkait perizinan, Rudy menegaskan seluruh kewenangan yang berkaitan dengan perizinan perusahaan kini telah menjadi tanggung jawab Otorita IKN sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengalihan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) juga akan ditindaklanjuti secara terintegrasi antara Otorita IKN, Pemprov Kaltim, serta pemerintah kabupaten terkait guna memastikan transisi berjalan tertib dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Rudy berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Otorita IKN dapat terus diperkuat sehingga proses transisi wilayah berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan administratif bagi daerah yang terdampak. (ra/hel)

 

Exit mobile version