Beranda

Satpol PP Sita Puluhan Lapak PKL Liar di Alun-Alun Batu

Satpol PP Kota Batu lakukan penertiban PKL liar di kawasan Alun-Alun Kota Batu (jtn/io)

Satpol PP Kota Batu menyita puluhan lapak PKL liar di Alun-Alun Batu. Lonjakan pedagang musiman saat libur sekolah memicu penertiban tegas.

INDONESIAONLINE – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) liar di kawasan Alun-Alun Kota Batu kembali menjadi perhatian pemerintah daerah. Memanfaatkan meningkatnya jumlah wisatawan selama masa libur sekolah, sejumlah pedagang nekat membuka lapak di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas aktivitas perdagangan.

Kondisi tersebut mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menggelar operasi penertiban pada Jumat sore (26/6/2026). Berbeda dengan operasi sebelumnya yang lebih mengedepankan pembinaan, kali ini petugas mengambil langkah tegas dengan menyita sarana berjualan milik para pelanggar.

Operasi berlangsung di sepanjang trotoar dan ruang publik di sekitar Alun-Alun Kota Batu. Petugas gabungan bergerak serentak sehingga banyak pedagang tidak memiliki kesempatan memindahkan rombong maupun barang dagangan mereka.

Penertiban itu menarik perhatian warga dan wisatawan yang sedang menikmati suasana pusat kota. Aktivitas di sekitar kawasan sempat tersendat ketika truk milik Satpol PP mulai mengangkut satu per satu lapak yang ditinggalkan pemiliknya.

Libur Sekolah Dimanfaatkan Pedagang Musiman

Kepala Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella, mengatakan meningkatnya jumlah PKL liar menjadi alasan utama dilaksanakannya operasi tersebut. Momentum libur sekolah dinilai menjadi pemicu bertambahnya pedagang musiman yang mencoba mencari keuntungan di lokasi yang sebenarnya dilarang untuk aktivitas jual beli.

“Ini penertiban pertama yang kami lakukan sepanjang momentum liburan sekolah kali ini, dan ke depan pasti akan kami gelar kembali secara konsisten,” terang Fariz di sela-sela operasi lapangan.

Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya telah memberikan berbagai bentuk sosialisasi mengenai larangan berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Informasi tersebut juga diperkuat dengan pemasangan papan peringatan di sejumlah titik strategis agar mudah diketahui masyarakat.

Namun, masih ditemukan pedagang yang tetap memilih berjualan di trotoar maupun taman kota. Keberadaan mereka dinilai mengganggu fungsi fasilitas publik sekaligus kenyamanan pejalan kaki yang menjadi prioritas di kawasan wisata tersebut.

Fariz mengungkapkan hasil pendataan menunjukkan mayoritas pedagang yang terjaring bukanlah wajah baru. Sebagian besar merupakan pelaku lama yang sebelumnya juga pernah mendapatkan pembinaan maupun peringatan dari petugas.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa masih ada oknum yang sengaja mengambil risiko melanggar aturan dengan harapan memperoleh keuntungan lebih besar dari ramainya kunjungan wisatawan selama musim liburan.

Barang Bukti Disita, Pelanggar Jalani Sidang Tipiring

Sebagai bentuk penegakan peraturan daerah, Satpol PP langsung mengamankan berbagai fasilitas yang digunakan untuk berdagang. Mulai dari rombong, lapak portabel, hingga sepeda motor yang telah dimodifikasi sebagai sarana usaha diangkut menggunakan kendaraan dinas menuju Balai Kota Among Tani.

Seluruh barang tersebut dijadikan barang bukti dalam proses penegakan hukum. Para pemilik lapak nantinya diwajibkan mengikuti mekanisme hukum melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menekan angka pelanggaran yang terus berulang di kawasan pusat pariwisata Kota Batu.

Pemerintah Kota Batu juga menilai keberadaan PKL liar bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi. Aktivitas perdagangan di trotoar dapat menghambat mobilitas pejalan kaki, mengurangi estetika kawasan wisata, hingga berpotensi menimbulkan persoalan kebersihan apabila tidak dikelola dengan baik.

Karena itu, penegakan aturan dipandang sebagai upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dengan fungsi ruang publik yang dapat dinikmati seluruh pengunjung.

Satpol PP memastikan operasi serupa tidak berhenti pada penertiban kali ini. Pengawasan akan dilakukan secara berkala di sejumlah titik yang selama ini kerap menjadi lokasi munculnya PKL liar, terutama saat kunjungan wisatawan mengalami peningkatan.

“Tentunya penegakan Perda ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak lagi memanfaatkan area trotoar dan taman kota untuk kepentingan personal,” imbuhnya.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan, pemerintah berharap kawasan Alun-Alun Kota Batu tetap menjadi ruang publik yang tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan. Di sisi lain, para pelaku usaha diharapkan memanfaatkan lokasi berdagang yang telah disediakan pemerintah sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan tata ruang yang berlaku (pl/dnv)

Exit mobile version