Beranda

Satu Oknum Brimob Ikut Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung

Satu Oknum Brimob Ikut Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika. (foto: ist)

INDONESIAONLINE – Tewasnya tiga polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, membuat seorang anggota oknum  polisi ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan begitu, bukan hanya dua oknum TNI yang menjadi tersangka kasus tersebut. Yakni Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis.

Tim join investigasi Polri-TNI juga menetapkan Aiptu Kapri Sucipto menjadi tersangka. Kapri Sucipto adalah anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tiga saksi. Yakni dua anggota Polri dan satu warga sipil.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam,” katanya, Selasa (25/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, Helmy menerangkan Aiptu Kapri Sucipto mengakui mengenal Kopda Basar. Selain itu, Kapri Sucipto juga membuat video undangan untuk kegiatan sabung ayam tersebut.

“Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal. Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut,” ujarnya.

Saat ini, Aiptu Kapri Sucipto telah ditahan di Mapolda Lampung.

Seperti diberitakan, dalam penembakan tersebut, ada tiga polisi tewas. Yakni Kapolsek Negara Batin Polres Way Kanan Iptu Lusiyanto, Ba Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Bripka Petrus Apriyanto, dan Ba Sat Reskrim Polres Way Kanan Bripda Ghalib Surya Ganta. Diketahui, ketiganya tewas ditembak Kopka Basarsyah.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Senin (17/3/2025), pukul 16.50 WIB. Saat itu polisi menggerebek tempat sabung ayam. Ketiga korban tewas dengan luka tembak di bagian kepala. (rds/hel)

 

Exit mobile version