Sekretaris MA Bakal Dimiskinkan dengan Pasal Pencucian Uang

Hasbi Hasan ditahan usai jalani pemeriksaan di KPK.

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Seperti diketahui, Hasbi Hasan Rabu (12/7/2023) hari ini telah ditahan KPK dalam skandal penanganan perkara di MA. Hasbi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan tindak pidana korupsi,. Hasbi diduga menerima aliran uang suap dari mantan komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto sebesar Rp 3 miliar.

Firli mengatakan penerapan pasal pencucian uang bertujuan untuk mengembalikan dan memulihkan keuangan negara. Pasal itu juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi.

“Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Firli.

Kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Semarang. Firli mengatakan Heryanto tak puas atas putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.

Heryanto pun memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Firli menyebut Heryanto juga menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.

Singkat cerita, Dadan bersedia membantu mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee kepada beberapa pihak yang dianggap punya pengaruh di MA. Firli mengatakan Dadan menghubungi Hasbi dan menyampaikan permintaan untuk mengurus putusan kasasi agar sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

Dalam komunikasi itu, Hasbi sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Putusan kasasi pun akhirnya sesuai yang diinginkan Heryanto. Budiman Gandi dinyatakan bersalah dan dipidana 5 tahun penjara. Firli mengatakan putusan itu muncul atas ‘pengawalan’ Hasbi Hasan dan Dadan.

“Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT (Heryanto Tanaka) krpada DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar,” ucap Firli.

Dadan kemudian membagi-bagi uang itu, termasuk jatah Hasbi senilai Rp 3 miliar. Akibat perbuatannya, Hasbi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (red/hel)

Hasbi HasanKPKsekretaris MA nonaktifsuap perkara di MA