Beranda

Serentak, Hari Ini Seluruh Daerah Gelar Aksi #KawalPutusanMK

Serentak, Hari Ini Seluruh Daerah Gelar Aksi #KawalPutusanMK

INDONESIAONLINE – Berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi serentak untuk #KawalPutusanMK Kamis hari ini. Aksi ini merupakan respons terhadap revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Demonstrasi ini tidak hanya diikuti oleh mahasiswa, tetapi juga masyarakat dari berbagai lapisan, yang menyuarakan tuntutan mereka atas revisi undang-undang yang dinilai penting untuk proses demokrasi yang lebih inklusif.

Salah satu akun media sosial, @cingreborn, merangkum beberapa titik demonstrasi yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Beberapa aksi demo yang didominasi digelar Kamis (22/8/2024) di antaranya sebagai berikut:
• Surabaya: Tugu Pahlawan Surabaya, pukul 09.00-12.00
• Bandung: Gedung DPRD Jabar, Bandung, pukul 10.00
• Jogja: Lapangan Parkir Abu Bakar Ali, Malioboro, pukul 10.00
• Jakarta: Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, pukul 09.00
• Bali: Parkiran Tingkat FKH, Lantai 4, Kampus Sudirman, Universitas Udayana, pukul 14.00
• Purwokerto: Alun-Alun Purwokerto, pukul 16.00
• Solo: Gedung Insan Cita, Rabu, pukul 20.30 dan Tugu Kartasura, Kamis, pukul 14.00
• Pekalongan: Gedung C Unikal, pukul 16.00
• Makassar: Fly Over, pukul 13.00
• Pontianak: Sekretariat LPM Untan, pukul 16.00
• Palembang: DPRD Sumsel, 09.00
• Padang: Gedung DPRD Sumbar
• Pekanbaru: Rumah Gerakan Rakyat WALHI Riau, pukul 10.00
• Samarinda: Depan Gerbang Unmul, pukul 14.00
• Malang: Gedung DPRD Kota Malang, pukul 08.15
• Blitar: Gedung Aquarium Unisba, pukul 18.00
• Mataram: Lapangan Rektorat Unram, pukul 15.30
• Jember: Kopibos Jalan Tidar, pukul 09.00
• Medan: Kantor LBH Medan, pukul 16.00 dan Kampus C UMN Al Washliyah Aula OK Usman, pukul 16.00
• Semarang: Bundaran Air Mancur Jalan Pahlawan, pukul 09.00 dan Beranda Kreativitas, Undip, pukul 07.00
• Manado: Gedung Pertamina Unsrat, pukul 14.00
• Magelang: Bundaran Sidotopo, pukul 18.00

Aksi #KawalPutusanMK ini dilakukan tidak lama setelah MK menyampaikan putusan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menurunkan ambang batas pencalonan, membuka peluang bagi lebih banyak partai, termasuk partai nonparlemen, untuk mengusung calon kepala daerah.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024) menyatakan, “Putusan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai nonparlemen untuk ikut serta dalam pencalonan kepala daerah.” Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang mengajukan permohonan ini ke MK.

Putusan ini juga memberikan harapan baru dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta, yang sebelumnya menuai kritik karena dominasi satu koalisi politik besar. Dengan ambang batas yang lebih rendah, tokoh-tokoh baru dari berbagai latar belakang politik kini memiliki kesempatan untuk bersaing.

Namun, sehari setelah putusan MK, DPR bersama pemerintah segera menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menjelaskan, revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan putusan MK, terutama dalam mengakomodasi partai nonparlemen. Meskipun demikian, masyarakat mengkhawatirkan bahwa revisi tersebut bisa saja melemahkan substansi dari putusan MK. (bin/hel)

Exit mobile version