Sidang Perdana PTUN Gugatan PDI-P Kontra KPU Digelar, Ini Respon Nitizen

Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun (Ist/IO)

INDONESIAONLINE – Sidang perdana pemeriksaan administrasi gugatan dari PDI-P untuk KPU RI digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Sidang dilaksanakan pukul 10.00 WIB sesuai dengan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta. Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Ditemui di lokasi, Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun menyampaikan, perkara sengketa pemilu tidak hanya di Mahkamah Konstitusi (MK) saja.

Atas dasar itu pula, lanjut Gayus, pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN terhadap KPU dan tetap menghormati putusan MK yang menolak permohonan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3.

“Tetapi ada dua lainnya, yaitu bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi,” ungkapnya.

Gayus juga menyampaikan beberapa alasan PDI-P ajukan gugatan ke KPU di PTUN. Pertama, PDI-P menganggap KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Itu di PTUN didahului dengan proses di administrasi di Bawaslu. Yang ketiga yang kami lakukan yaitu ditemukannya sejumlah bukti valid bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh penguasa penyelenggara negara yang bernama pemilu, yang kami maksudkan adalah KPU dan jajaran,” jelas Gayus.

Sontak saja gugatan PDI-P tersebut mendapat respon dari nitizen atas langkah. Misalnya, seperti dikutip dari akun Rid** Rid** yang menuliskan : “brisik banget,gayus nanti di ptun kalah may gugat kemana lagi itu orang sonto****”.

Akun lain dengan nama Nostalgic Channel juga menuliskan: “wis muak moco berita pilpres ,ora legowo sampai kapan?”.

KPUPDIPsengketa pemilusidang ptun