Beranda

Sindikat Judol Djarum Toto Dibongkar, Raup Untung Rp 2 Miliar/Bulan

Sindikat Judol Djarum Toto Dibongkar, Raup Untung Rp 2 Miliar/Bulan
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar sindikat judi online Djarum Toto (Ist)

INDONESIAONLINE – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar sindikat judi online (judol) Djarum Toto yang diduga telah menjerat ribuan korban dengan iming-iming kemenangan mudah dan bonus besar. Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Tangsel pada Minggu, 10 November 2024.

“Berawal dari patroli siber terhadap situs-situs yang diduga merupakan judi online, kami menemukan website bernama Djarum Toto yang menawarkan berbagai permainan judi online,” ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, Sabtu (7/12).

Sehari setelah penemuan tersebut, polisi menggerebek markas operasional Djarum Toto di sebuah ruko lantai tiga di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Tujuh tersangka berhasil diamankan, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, yaitu NAD (30), MA (26), BMM (28), ABK (20), BSA (19), VNA (30), dan RAK (28).

Barang Bukti dan Peran Tersangka

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, menjelaskan bahwa polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 ponsel, delapan laptop, tujuh CPU, 23 monitor, dan dokumen transaksi keuangan.

“Juga disita 28 buku tabungan, 26 kartu ATM, empat token, dua router Wi-Fi, dan satu boks SIM card yang digunakan untuk operasional,” tambah Alvino.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. NAD berperan sebagai pengelola situs, MA pembuat domain situs, BMM, ABK, dan BSA bertugas membuat konten promosi, sedangkan VNA dan RAK bertugas menyebarkan konten promosi tersebut secara acak di berbagai situs.

Modus Operandi dan Keuntungan Fantastis

Djarum Toto menarik korban dengan promosi menarik, seperti minimal deposit Rp 10.000 tanpa batas maksimal. Situs ini menawarkan berbagai permainan, mulai dari slot, togel, live casino, sport, arcade, hingga sabung ayam.

“Jika menang, uang bisa ditarik minimal Rp 50.000 tanpa batas maksimal, tetapi hanya bisa ditarik ke rekening yang terdaftar saat registrasi,” jelas Alvino.

Selama tiga tahun beroperasi, situs ini meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar per bulan dengan total 28.000 anggota aktif.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, pasal-pasal dalam UU ITE, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tegas Alvino.

Exit mobile version