Beranda

Skandal KIP-K UIN KHAS Jember: Menyoal “Pajak” Ma’had Rp 1,5 Juta

Skandal KIP-K UIN KHAS Jember: Menyoal “Pajak” Ma’had Rp 1,5 Juta
Ilustrasi dugaan pemotongan KIP-K di UIN KHAS Jember yang dibeberkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIJAK (Bersama Intan Jember Anti-Korupsi) dengan nilai potongan Rp 1,5 juta per penerima manfaat (io)

Mahasiswa UIN KHAS Jember resah. Dana KIP-K diduga dipotong Rp 1,5 juta dengan dalih Ma’had. LSM BIJAK endus aroma korupsi dan paksaan sistematis.

INDONESIAONLINE – Cita-cita negara untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui akses pendidikan tinggi kembali terusik. Di Universitas Islam Negeri KH Ahmad Shidiq (UIN KHAS) Jember, program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)—sebuah instrumen vital dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mahasiswa kurang mampu—kini tengah disorot tajam.

Bukan karena prestasinya, melainkan karena aroma dugaan praktik korupsi yang menyengat melalui modus pemotongan dana beasiswa berkedok program asrama atau ma’had.

Laporan yang masuk ke meja redaksi mengungkap sebuah pola sistematis yang meresahkan. Mahasiswa penerima KIP-K, yang seharusnya mendapatkan hak penuh atas bantuan pemerintah, diduga dipaksa merelakan sebagian uang biaya hidup mereka.

Angkanya tidak kecil. Dari total dana Rp 6,6 juta per semester yang masuk ke rekening mahasiswa, sebesar Rp 1,5 juta “disunat” oleh pihak kampus dengan alasan biaya program ma’had.

Anatomi Anggaran dan Modus Operandi

Untuk memahami dugaan penyimpangan ini, kita perlu membedah struktur dana KIP-K. Sesuai Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka yang dirilis Kemendikbudristek (dan diadopsi Kemenag), dana Rp 6,6 juta tersebut terbagi menjadi dua komponen vital.

Pertama, biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta yang biasanya langsung didebet atau dibayarkan ke kas perguruan tinggi. Kedua, biaya hidup (living cost) sebesar Rp 4,2 juta yang menjadi hak mutlak mahasiswa untuk kebutuhan makan, buku, dan transportasi.

Namun, investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIJAK (Bersama Intan Jember Anti-Korupsi) menemukan adanya intervensi pihak kampus terhadap komponen biaya hidup tersebut. Agus Mashudi, pentolan LSM BIJAK, membeberkan bahwa pemotongan Rp 1,5 juta tersebut dilakukan dengan skema yang “seolah-olah” sukarela namun sarat intimidasi administratif.

“Modus yang dilakukan kampus kepada penerima KIP-K angkatan 2024 sangat rapi namun menekan. Mahasiswa baru diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemotongan beasiswa untuk program ma’had. Jika menolak, ada ancaman tersirat bahwa status penerima KIP-K mereka bisa dicabut pada tahun ajaran berikutnya,” ungkap Agus, yang akrab disapa Agus MM.

Surat pernyataan tersebut menjadi “senjata” legalitas bagi kampus. Namun, Agus menilai hal itu batal demi hukum karena dibuat dalam kondisi relasi kuasa yang timpang. Mahasiswa miskin, yang takut kehilangan akses kuliah, tidak memiliki pilihan selain setuju. “Ini bukan kesepakatan, ini pemaksaan terselubung,” tegasnya.

Kalkulasi Kerugian dan Pelanggaran Regulasi

Jika dikalkulasi secara matematis, potensi dana yang dihimpun dari praktik ini sangat fantastis. Agus MM memperkirakan jumlah penerima KIP-K di UIN KHAS Jember mencapai sekitar 500 mahasiswa per angkatan. Jika 500 mahasiswa dipotong Rp 1,5 juta, maka dalam satu semester terkumpul dana segar sebesar Rp 750 juta dari satu angkatan saja. Angka ini bisa membengkak menjadi miliaran rupiah jika dihitung per tahun atau melibatkan angkatan lain.

Secara regulasi, tindakan pemotongan buku tabungan atau ATM penerima beasiswa oleh pihak ketiga—termasuk kampus—sangat dilarang. Buku Pedoman KIP Kuliah secara eksplisit menyatakan bahwa dana biaya hidup harus diterima utuh oleh mahasiswa by name by address.

Setiap pungutan di luar ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dibayarkan negara, berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) atau tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.

“Mengingat dana KIP-K bersumber dari APBN, pemotongan tersebut harus memiliki dasar hukum yang spesifik. Tidak bisa hanya berdasarkan kebijakan rektorat yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Pengelolaan anggaran pendidikan harus transparan dan akuntabel, bukan menjadi lahan bancakan,” tambah Agus dengan nada tinggi.

Ultimatum Hukum dan Keheningan Kampus

Merespons temuan ini, LSM BIJAK tidak tinggal diam. Mereka telah melayangkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada Rektorat UIN KHAS Jember. Tak main-main, surat tersebut juga ditembuskan ke instansi penegak hukum tertinggi, mulai dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Kejaksaan Negeri Jember.

Langkah ini diambil sebagai bentuk shock therapy dan upaya penegakan hukum. “Jika dalam batas waktu wajar tidak ada iktikad baik atau penjelasan yang masuk akal, kami mendorong institusi penerima tembusan untuk segera melakukan penyelidikan. Unsur kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan,” ancam Agus.

Ironisnya, di tengah derasnya isu yang bergulir, pihak UIN KHAS Jember memilih jalan sunyi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini menemui jalan buntu. Ahmad Afandi, Kepala Humas UIN KHAS Jember, tidak merespons pesan WhatsApp maupun panggilan telepon pewarta yang menghubunginya.

Saat tim media mendatangi langsung kampus yang berlokasi di Jalan Mataram 1, Karang Mluwo, Mangli, Kaliwates, Jember, akses informasi kembali tertutup. Staf kehumasan, Cahya, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjawab.

“Kalau soal itu, kami tidak tahu ya Mas. Nunggu Pak Afandi dulu saja. Orangnya masih ikut rakor (rapat koordinasi) dua harian,” ujarnya singkat.

Sikap bungkam ini justru memantik spekulasi liar di kalangan publik. Transparansi yang menjadi roh dari perguruan tinggi negeri seolah mati suri ketika berhadapan dengan isu sensitif keuangan.

Dilema Program Ma’had di PTKIN

Kasus di UIN KHAS Jember ini sejatinya fenomena gunung es dari problem klasikal di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Program ma’had al-jamiah (pesantren kampus) memang menjadi program unggulan Kementerian Agama untuk memperkuat karakter moderasi beragama dan kemampuan bahasa asing mahasiswa. Namun, dalam implementasinya, pendanaan program ini kerap menjadi polemik.

Ketika fasilitas asrama belum memadai atau anggaran operasional ma’had tidak sepenuhnya ter-cover oleh DIPA kampus, beban biaya seringkali digeser ke mahasiswa. Masalah timbul ketika “penggeseran beban” ini menyasar mahasiswa penerima KIP-K yang notabene dari keluarga prasejahtera.

Memotong biaya hidup mereka untuk asrama, padahal uang itu mungkin dibutuhkan untuk makan atau membantu keluarga di kampung, adalah kebijakan yang tuna-empati.

Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk masuk dan membedah aliran dana tersebut. Apakah pemotongan Rp 1,5 juta itu murni masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau mengalir liar tanpa pertanggungjawaban yang jelas?

Di UIN KHAS Jember, jawaban atas pertanyaan itu masih terkunci rapat di balik tembok birokrasi, sementara ratusan mahasiswa terus menjalani kuliah dengan perasaan was-was akan nasib beasiswa mereka (mam/dnv).

Exit mobile version