Beranda

Skandal Piche Kota: Tiket Emas Idol Terancam Jeruji Besi?

Skandal Piche Kota: Tiket Emas Idol Terancam Jeruji Besi?
Piche Kota, kontestan Indonesian Idol Season 13 yang namanya tengah melambung berkat karakter vokal uniknya, kini harus berhadapan dengan masalah hukum terkait kasus dugaan pemerkosaan (io)

Piche Kota Indonesian Idol terseret kasus asusila di Belu. Simak investigasi mendalam kronologi, ancaman hukum berat, dan fakta di balik panggung mimpi.

INDONESIAONLINE – Dunia hiburan Tanah Air kembali dikejutkan oleh kabar kelabu yang datang dari talenta muda berbakat. Piche Kota, kontestan Indonesian Idol Season 13 yang namanya tengah melambung berkat karakter vokal uniknya, kini harus berhadapan dengan realitas hukum yang tajam.

Di balik gemerlap panggung spektakuler dan sorotan kamera, pemuda asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dilaporkan terseret dalam pusaran kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial AC.

Peristiwa ini menjadi ironi tragis. Sosok yang baru saja menggenggam “Golden Ticket” menuju impian, kini disebut-sebut terlibat dalam insiden yang terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Atambua, pada Minggu, 11 Januari 2026.

Kasus ini bukan sekadar berita selebritas biasa; ini adalah peringatan keras mengenai kerentanan sosial, pergaulan muda-mudi, dan payung hukum perlindungan anak di Indonesia.

Malam Kelabu di Tenukik

Berdasarkan penelusuran dan penyelidikan awal yang dilakukan oleh aparat kepolisian Resor (Polres) Belu, insiden ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Dugaan kekerasan seksual tersebut bermula dari sebuah acara kumpul-kumpul yang melibatkan korban, Piche Kota, dan sejumlah rekannya yang dikenal dengan sebutan “Roy Mali cs”.

Acara yang seharusnya menjadi momen kebersamaan berubah menjadi petaka ketika pesta minuman keras (miras) mulai mendominasi suasana. Dalam laporan kepolisian, disebutkan bahwa kondisi korban yang masih remaja diduga dimanfaatkan saat ia berada dalam keadaan tidak sadar atau tidak berdaya akibat pengaruh alkohol. Di sinilah dugaan tindak pidana itu terjadi.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini, meski melibatkan figur publik yang sedang naik daun.

“Informasi tersebut (keterlibatan Piche Kota) masih didalami dengan serangkaian tindakan penyelidikan yang saat ini masih berjalan,” tegas Astawa.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa status hukum Piche masih dinamis dan sangat bergantung pada hasil visum serta keterangan saksi-saksi kunci yang berada di lokasi kejadian.

Jerat Berlapis: Analisis Hukum dan Ancaman Pidana

Kasus yang menimpa AC menarik perhatian serius karena melibatkan korban yang dikategorikan sebagai anak di bawah umur. Dalam perspektif hukum Indonesia, negara menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama dengan sanksi pidana yang sangat berat bagi pelakunya.

Penyidik Polres Belu tengah mempersiapkan konstruksi hukum berlapis untuk menjerat para terduga pelaku. Instrumen hukum utama yang digunakan adalah Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. UU ini merupakan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. Jika perbuatan tersebut dilakukan secara beramai-ramai (gang rape), ancaman hukumannya bisa diperberat sepertiga dari ancaman pokok.

Selain itu, penyidik juga menerapkan terobosan hukum dengan mempertimbangkan penggunaan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), spesifiknya pada Pasal 473 Ayat 2 huruf b. Pasal ini secara eksplisit mengatur tindak pidana persetubuhan yang memanfaatkan kondisi korban yang pingsan atau tidak berdaya.

Frasa “tidak berdaya” di sini sangat relevan dengan kondisi korban yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol, sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memberikan persetujuan (consent) atau melakukan perlawanan.

Penggunaan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons kasus kekerasan seksual, sejalan dengan semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menempatkan restitusi dan pemulihan korban sebagai hal krusial.

Dari Coldplay hingga Picheverse: Membedah Sisi Humanis

Di tengah bergulirnya proses hukum, publik juga menyoroti siapa sebenarnya Piche Kota. Pemuda kelahiran 4 Februari yang kini berusia awal 20-an ini bukanlah sosok yang instan muncul. Ia adalah representasi dari mimpi anak daerah yang berjuang menembus batas geografis demi bakat.

Lulusan SMA Negeri 1 Atambua ini memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikan formal demi fokus pada dunia tarik suara. Keputusannya terbilang berani, mengingat industri musik Indonesia sangat kompetitif.

Inspirasi bermusiknya datang dari band legendaris asal Inggris, Coldplay. Lagu Yellow, yang kerap ia nyanyikan, bukan sekadar lagu favorit, melainkan soundtrack hidupnya yang mewarnai gaya bermusiknya yang emosional dan khas.

Perjuangannya menuju panggung Indonesian Idol bukanlah hal mudah. Piche harus menempuh perjalanan darat yang melelahkan dari Atambua menuju Kupang untuk mengikuti audisi. Menariknya, langkah besar ini diambil tanpa sepengetahuan orang tua pada awalnya.

Ketika tiket emas berhasil diraih, barulah dukungan keluarga mengalir deras. Orang tuanya, terutama sang ayah yang juga seorang penyanyi, bahkan rela menyisihkan tabungan demi mendukung akomodasi dan kebutuhan Piche selama karantina.

Di panggung spektakuler, Piche berhasil memukau juri dan penonton. Kemampuannya membawakan lagu lintas genre, mulai dari tembang lawas Kapan Kau Kembali milik Loela Drakel hingga Zona Nyaman dari Fourtwnty, membuktikan versatilitasnya.

Konsistensi ini melahirkan fanbase loyal bernama “Picheverse“, yang dikoordinir melalui akun Instagram @picheverse.official. Ironisnya, basis penggemar yang solid ini kini terbelah antara rasa tidak percaya dan kekecewaan mendalam atas kasus yang menimpa idola mereka.

Krisis Miras dan Kerentanan Remaja di NTT

Kasus yang menyeret Piche Kota dan “Roy Mali cs” tidak bisa dilihat sebagai kejadian tunggal, melainkan fenomena gunung es dari masalah sosial yang lebih luas. Data dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Komnas Perempuan kerap menyoroti tingginya angka kekerasan seksual yang dipicu oleh konsumsi alkohol di kalangan remaja.

Provinsi Nusa Tenggara Timur sendiri memiliki tantangan kultural tersendiri terkait konsumsi minuman beralkohol tradisional (seperti sopi atau moke). Meskipun merupakan bagian dari adat, penyalahgunaan alkohol dalam konteks pesta anak muda tanpa pengawasan seringkali berujung pada tindak kriminalitas.

Psikolog klinis yang kerap menangani kasus kekerasan seksual mencatat bahwa dalam situasi pesta miras, kontrol diri menurun drastis (disinhibisi), dan kemampuan kognitif untuk menilai risiko menjadi tumpul. Bagi korban, trauma yang ditimbulkan bersifat ganda: dampak fisik dari kekerasan seksual dan dampak psikologis akibat ketidakberdayaan saat kejadian.

Saat ini, Piche Kota berada di persimpangan jalan yang menentukan nasibnya seumur hidup. Di satu sisi, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Piche dan rekan-rekannya memiliki hak untuk membela diri di muka hukum.

Namun di sisi lain, keadilan bagi korban berinisial AC adalah harga mati. Jika terbukti bersalah, maka popularitas dan bakat emas tidak akan menjadi perisai hukum. Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi seluruh talenta muda yang sedang merintis karier: bahwa integritas moral dan lingkaran pergaulan sama pentingnya dengan kualitas vokal di atas panggung.

Kini, publik menanti hasil penyelidikan Polres Belu. Apakah Piche Kota akan kembali bernyanyi di bawah lampu sorot panggung, ataukah suaranya akan teredam di balik dinginnya jeruji besi? Waktu dan fakta hukumlah yang akan menjawab (bn/dnv)..

Exit mobile version