Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya ajukan justice collaborator di Kejagung, bongkar 20+ nama besar korupsi MBG, LPSK siap beri perlindungan.
INDONESIAONLINE – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Sony Sonjaya resmi mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (8/6/2026) siang. Langkah ini diambil Sony untuk membongkar keterlibatan aktor-aktor besar yang memiliki peran lebih signifikan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang telah menjerat tiga petinggi BGN sebagai tersangka sejak Rabu (3/6/2026).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menegaskan pengajuan JC bukan upaya kliennya menghindari jerat hukum. “Klien kami kooperatif, ia tidak ingin disudutkan sendiri sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas korupsi MBG yang merugikan negara hingga Rp1,2 triliun,” kata Krisna di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Senin.
Krisna mengungkapkan kliennya sudah menyerahkan 20 nama tokoh besar yang diduga terlibat dalam kasus ini, namun baru sebagian yang diungkap ke publik.
“Ada 20 nama lebih, beberapa di antaranya pejabat tinggi, pengusaha, hingga tokoh politik. Nama lainnya akan disampaikan Sony dalam pemeriksaan lanjutan dan persidangan nanti,” ujar Krisna.
Bongkar 20 Nama Besar, Sony Klaim Tak Bidangi Pengadaan MBG
Sony menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional sejak Januari 2025, dan tidak memegang wewenang pengadaan barang dan jasa dalam program MBG.
“Klien kami tidak menangani tender motor listrik, tablet, sepatu, kaus kaki, hingga televisi 75 inci yang diduga di-markup harganya. Ia justru menerima tekanan dari pihak luar untuk meloloskan yayasan tertentu sebagai mitra SPPG,” kata Krisna.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima kuasa hukum Sony, terdapat intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN sejak Desember 2025, sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang disusun tidak sesuai kebutuhan riil lapangan.
Kejagung mencatat ada 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang dibeli dengan harga markup rata-rata 40 persen dari harga pasar.
Selain Sony, Kejagung telah menetapkan dua tersangka lain: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba, Jakarta, sejak 3 Juni lalu.
Mereka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Krisna menambahkan, Sony merasa dipojokkan publik sebagai otak pengaturan titik dapur SPPG, padahal ia hanya menjalankan perintah pihak berpengaruh.
“Pak Sony bilang ada atensi dari banyak tokoh, ia ditekan agar mempermudah verifikasi yayasan mitra SPPG di portal BGN. Kalau tidak, jabatannya akan dicopot,” ujar Krisna.
Saat ditanya apakah pihak yang menekan berasal dari lingkaran kekuasaan, Krisna enggan merinci, hanya memastikan jumlahnya lebih dari satu orang.
LPSK Siap Lindungi JC, Berpedoman PP No. 24/2025
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyatakan kesiapan memberikan perlindungan kepada Sony jika permohonan JC-nya disetujui. “Kami mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku, yang mewajibkan kami melindungi pihak yang bersedia membantu penegak hukum mengungkap perkara,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan pers Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan laporan tahunan LPSK 2025, sebanyak 78 permohonan JC diajukan dalam kasus korupsi sepanjang tahun lalu, dengan 62 di antaranya disetujui dan mendapat perlindungan fisik serta bantuan hukum.
“JC sangat krusial untuk membongkar korupsi terorganisasi seperti kasus MBG, yang melibatkan banyak pihak dari berbagai sektor,” ujar Susilaningtias.
Program MBG sendiri diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025, menargetkan pemberian makan siang gratis kepada 82 juta siswa sekolah dasar dan menengah, dengan 1,2 juta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Hingga Mei 2026, program ini telah menjangkau 67 juta siswa, namun penyimpangan mulai terungkap setelah audit BPK pada April 2026 menemukan ketidaksesuaian pengadaan barang sebesar Rp1,2 triliun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil audit interim program MBG pada 12 April 2026, yang menemukan 234 yayasan mitra SPPG tidak memenuhi syarat administrasi namun tetap lolos verifikasi portal BGN. BPK juga menemukan aliran dana dari rekanan pengadaan ke rekening pribadi dua pejabat BGN, yang kemudian menjadi dasar Kejagung menetapkan tersangka.
Kejagung menyatakan akan memprioritaskan pemeriksaan Sony sebagai JC untuk mempercepat pengungkapan kasus. “Kami akan memverifikasi semua nama yang diserahkan Sony, dan memeriksa aktor-aktor yang disebutkan dalam waktu dekat,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Senin.
Kejagung menargetkan berkas perkara korupsi MBG selesai dalam 3 bulan, atau sebelum September 2026, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 47 saksi, termasuk 12 pengurus yayasan mitra SPPG dan 8 rekanan pengadaan barang.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pengusutan tuntas kasus tersebut, dan meminta semua pihak yang terlibat diproses hukum tanpa kecuali, sesuai pernyataan Sekretaris Kabinet pada 4 Juni lalu. Masyarakat berharap semua aktor besar yang terlibat juga diproses secara transparan.
“Jangan sampai hanya pejabat menengah yang dihukum, sementara aktor intelektualnya bebas,” kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Gizi Nasional, Rina Wijayanti.
