Beranda

Tabir Korupsi Dana Desa Kades Kradinan Tersingkap, Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Tabir Korupsi Dana Desa Kades Kradinan Tersingkap, Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Konferensi Pers dugaan korupsi dana desa yang dilakukan kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung (jtn/io)

INDONESIAONLINE – Kasus dugaan korupsi yang menyelimuti penggunaan dana desa di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung yang sempat riuh menjadi perbincangan di media sosial, akhirnya memasuki babak krusial.

Setelah penyelidikan panjang yang memakan waktu lebih dari dua tahun, Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, melalui Satreskrim, mengumumkan bahwa berkas perkara tersangka ES, sang Kepala Desa Kradinan, dinyatakan lengkap atau P21.

Kamis (24/4/2025) siang di Mapolres Tulungagung, tabir di balik kasus ini diurai oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam sebuah konferensi pers. Dengan lugas, AKBP Taat menjelaskan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran desa tahun 2020 hingga 2021 itu.

“Konferensi pers hari ini kami gelar untuk menyampaikan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 hingga 2021, serta bantuan keuangan kabupaten tahun 2020 di Desa Kradinan,” tutur AKBP Taat mengawali penjelasannya.

Proses penyidikan, lanjut Kapolres, memakan waktu sekitar dua setengah tahun. Ini bukan perkara sederhana, melibatkan penelusuran aliran dana, pemeriksaan saksi, hingga audit mendalam. Kerja keras penyidik membuahkan hasil. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya menyatakan berkas perkara telah sempurna.

“Alhamdulillah, saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Hari ini tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan agar proses persidangan segera dimulai,” tegasnya, menandai transisi kasus dari ranah penyidikan ke penuntutan.

Tersangka utama yang kini bersiap menghadapi meja hijau adalah ES (60), lelaki yang menjabat sebagai Kepala Desa Kradinan. Namun, AKBP Taat mengungkap bahwa ES tidak sendirian. Penyidik juga menetapkan WS (45), Kaur Keuangan Desa Kradinan, sebagai tersangka lain dalam kasus ini. Sayangnya, WS hingga kini tak menunjukkan batang hidungnya setelah dipanggil penyidik. Statusnya kini buronan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ada tersangka lain berinisial WS. Sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Maka dari itu, kami telah menerbitkan DPO,” ungkap AKBP Taat, menambah satu lagi nama yang harus dikejar aparat.

Desa Kradinan selama tahun anggaran 2020 dan 2021 menerima kucuran dana total sebesar Rp 3.917.816.541. Dari jumlah itu, ES selaku Kepala Desa mengajukan pencairan anggaran yang signifikan, yaitu Rp 784 juta pada 2020 dan Rp 984 juta pada 2021, dengan total Rp 1.768.000.000, didukung oleh 29 kuitansi.

Namun, audit teliti yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tulungagung mengungkap fakta pahit. Ditemukan kerugian negara yang tak sedikit, mencapai Rp 743.620.928,86. Angka ini merupakan dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun faktual di lapangan.

Modus yang digunakan para tersangka, kata Kapolres, cukup beragam dan terstruktur. Mulai dari pengajuan anggaran untuk kegiatan yang ternyata fiktif alias tidak pernah dilaksanakan, kegiatan yang dijalankan namun anggarannya digelembungkan atau tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga laporan realisasi kegiatan yang jauh panggang dari api. Bahkan, ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tak pernah dibuat lantaran tak ada bukti dukung yang sah.

Penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap sedikitnya 60 orang saksi dan lima orang ahli. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi penting, termasuk balai desa dan rumah tersangka, guna mengumpulkan bukti-bukti.

Yang tak kalah penting, penyidik juga melakukan penelusuran aset untuk melacak ke mana saja aliran dana haram ini menguap. Hasilnya, tidak ditemukan pembelian aset tanah dari uang korupsi tersebut. Fakta menarik lainnya terungkap, sertifikat rumah yang ditempati ES ternyata sudah dijaminkan ke bank.

Modus Pelaku

Lantas, ke mana larinya uang ratusan juta rupiah tersebut? Pengakuan tersangka ES membuka tabir motivasi di baliknya. Ia berdalih terlilit utang. Yang lebih mengejutkan, salah satu penyebab utang tersebut adalah biaya besar yang dikeluarkan saat ia mencalonkan diri sebagai kepala desa pada periode sebelumnya namun kalah.

Ketika kemudian ia mencalonkan diri kembali dan berhasil menang, sebagian dana korupsi itu digunakannya untuk menutupi kerugian modal pencalonan sebelumnya.

“Pengakuan tersangka ES, dia melakukan perbuatan ini karena terlilit utang. Salah satu penyebabnya adalah biaya yang besar saat nyalon kades. Setelah kalah, dia kembali nyalon dan menang, lalu menggunakan sebagian hasil korupsi untuk menutup kerugian tersebut,” jelas AKBP Taat.

Akibat perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik, ES kini dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 dan 64 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut.

“Ancaman hukumannya sangat berat. Bisa dijatuhi pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara. Selain itu, denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” pungkas Kapolres, menegaskan konsekuensi berat yang menanti Kepala Desa Kradinan itu di hadapan hukum (am/dnv).

Exit mobile version