Beranda
Pemerintahan  

INDONESIAONLINE – Kemenag (Kementerian Agama) menghentikan sementara izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha…

Exit mobile version