Beranda
Hukum dan Kriminalitas  

INDONESIAONLINE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Putri Regita Amanda (18). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka…

Exit mobile version