Beranda
Hukum dan Kriminalitas  

INDONESIAONLINE – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Sanksi tegas ini diberikan setelah Didik Putra…

Exit mobile version