Beranda

RUU Perampasan Aset Masih Bahas Isu Ini, DPR Target Disahkan 15 Desember

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (ig)

INDONESIAONLINE – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus bergulir di DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meyakini rancangan regulasi tersebut dapat diselesaikan sesuai target, yakni paling lambat 15 Desember 2026.

Sahroni mengatakan target tersebut merupakan komitmen yang sebelumnya disampaikan pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Karena itu, dia optimistis pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan sesuai jadwal.
“Sesuai janji pimpinan DPR, Pak Dasco, selesai 15 Desember, saya optimistis rampung,” ujar Sahroni.

Menurut Sahroni, proses pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena Komisi III turut menampung berbagai masukan dari masyarakat. Seluruh aspirasi yang diterima kemudian menjadi bahan pertimbangan dan dibahas bersama oleh seluruh fraksi di DPR.

Dia menegaskan proses tersebut bukan berarti pembahasan RUU mengalami keterlambatan. Perbedaan pandangan dari berbagai pihak membuat pembahasan harus dilakukan secara cermat. “Bukannya terlambat, tapi memang tidak mudah untuk membahas karena masing-masing aspirasi berbeda pandangan,” katanya.

Isu Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Sahroni mengungkapkan terdapat sejumlah persoalan yang masih menjadi bahan perdebatan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.

Dia menilai ketentuan dalam RUU tersebut harus disusun sedemikian rupa agar kewenangan yang diberikan tidak justru berpotensi disalahgunakan oleh aparat.
“Ya salah satunya itu. Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset menjadi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ucapnya.

Menurut Sahroni, aspek tersebut terus menjadi pertimbangan dalam pembahasan agar aturan yang nantinya disahkan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
“Maka itu menjadi bahan pertimbangan terus-menerus agar tidak sampai salah dalam proses pengetukan Undang-Undang Perampasan Aset. Jadi, makanya ditarget Desember,” lanjut Sahroni.

DPR Komitmen Ketok Palu 15 Desember

Sebelumnya, pimpinan DPR menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Abdul Muis, gedung DPR, pada Kamis (27/8/2026).

Audiensi dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal. Dalam pertemuan itu, DPR menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Dasco bahkan menyebut batas waktu paling lambat untuk mengetok palu RUU tersebut telah disepakati pada 15 Desember 2026 dalam rapat paripurna.

“Baik, terima kasih. Jadi, kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco kepada Botok dan rombongan. (hsa/hel)

 

Exit mobile version