Beranda
Hukum dan Kriminalitas  

INDONESIAONLINE -Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor…

Exit mobile version