Beranda

Praperadilan Hasto Kembali Gugur, PDIP Duga Kriminalisasi

Praperadilan Hasto Kembali Gugur, PDIP Duga Kriminalisasi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ditahan oleh KPK.

INDONESIAONLINE -Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Atas putusan tersebut, Juru Bicara PDIP Ronny Talappesy menduga adanya kriminalisasi terhadap proses hukum Hasto.

Ronny menilai putusan tersebut merupakan hasil dari akal-akalan KPK. Dia juga menyesalkan KPK yang tidak mengindahkan pengajuan saksi oleh pihak Hasto.

Ronny menyebut akal-akalan yang dilakukan KPK. Menurut dia, pada persidangan pada 3 Maret, KPK menyampaikan belum siap sehingga tidak hadir. “Tapi ternyata mempercepat berkas untuk disidangkan melalui tahap dua Kamis 6 Maret 2025,” ujarnya kepada wartawan Senin (10/3/2025).

“Padahal kami hari Rabu 5 Maret 2025 juga sudah mengajukan saksi yang meringankan ke KPK sesuai dengan pasal 65 KUHAP ‘tersangka bisa mengajukan saksi yg meringankan di tingkat penyidikan’. Itu juga tidak diindahkan oleh KPK,” ujarnya.

Karena itu, Ronny menduga kuat adanya kriminalisasi terhadap Hasto. Ronny menilai ada pihak-pihak yang ingin mengganggu PDIP.

Praperadilan yang dinyatakan gugur itu terkait kasus dugaan suap. Sementara praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum  diadili.

Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

Namun, Hasto melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan. Langkah praperadilan pertama dinyatakan gugur. Begitu juga praperadilan kedua yang digugurkan hari ini. (rd/hel)

 

Exit mobile version