INDONESIAONLINE – Komunitas Internasional mengecam Taliban yang melakukan eksekusi mati dua pria yang melakukan penikaman, Minggu (26/2/2024) kemarin waktu setempat.

Eksekusi mati dilakukan di depan umum sebagai bentuk “pembalasan” dan “peringatan” bagi para penjahat lainnya. Juga, menurut juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid, eksekusi dilakukan sesuai dengan hukum Islam Syariah.

Komunitas internasional, baik PBB dan Uni Eropa pun mengecam keras eksekusi tersebut sebagai “pelanggaran hak asasi manusia” dan “tindakan kejam”. Mereka mendesak Taliban untuk menghentikan eksekusi dan menghormati hak asasi manusia.

Para aktivis HAM di Afganistan juga mengecam eksekusi tersebut. Mereka mengatakan bahwa Taliban tidak memiliki hak untuk mengambil nyawa manusia. Mereka juga mengatakan bahwa eksekusi ini akan memperburuk situasi hak asasi manusia di Afganistan.

“Kami menentang semua eksekusi sebagai pelanggaran hak untuk hidup. Taliban telah berulang kali melakukan tindakan tersebut di depan umum yang merupakan penghinaan besar terhadap martabat manusia,” ungkap Livia Saccardi, wakil direktur regional sementara Amnesty International untuk Asia Selatan.

Baca Juga  Tentara Israel Tembak Mati 6 Warga Palestina

Menurutnya juga, pelanggaran terhadap hukum dan standar internasional tidak dapat ditoleransi. Ia juga meminta agar otoritas de facto Taliban untuk segera menghentikan semua eksekusi dan menghapus hukuman mati serta hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

“Melakukan eksekusi di depan umum menambah kekejaman yang melekat pada hukuman mati dan hanya akan menimbulkan dampak tidak manusiawi terhadap korban dan dampak brutal terhadap mereka yang menyaksikan eksekusi tersebut,” ujar Livia.

Eksekusi ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Taliban sejak mereka kembali berkuasa di Afganistan pada tahun 2021. Taliban sebelumnya telah berjanji untuk menghormati hak asasi manusia, tetapi eksekusi ini menunjukkan bahwa mereka masih menggunakan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi.

Eksekusi ini menunjukkan bahwa Taliban masih belum siap untuk memimpin Afganistan dengan cara yang damai dan demokratis. Hal ini menimbulkan keraguan tentang masa depan Afganistan di bawah pemerintahan Taliban.

Baca Juga  Israel Tak Berhenti Serang Gaza, PBB Serukan Genjatan Senjata Kemanusiaan

Dikutip dari The Independent, Sabtu (24/2/2024), pengadilan mengidentifikasi kedua pria tersebut sebagai Syed Jamal dari Provinsi Wardak tengah dan Gul Khan dari Ghazni tetapi tidak menjelaskan siapa yang melakukan penikaman tersebut.

15 Peluru Ditembakkan

Eksekusi dimulai sesaat sebelum pukul 1 siang di sebuah stadion di daerah Ali Lala di Ghazni. Setidaknya 15 peluru ditembakkan saat ribuan orang berkumpul untuk menonton proses eksekusi tersebut.

Abu Abu Khalid Sarhadi, juru bicara kepolisian Ghazni menyampaikan, kerabat korban diminta melakukan eksekusi dengan menggunakan senjata.

Juru bicara Mahkamah Agung Abdul Rahim Rashid menambahkan, orang-orang ini ditembak dari belakang setelah pejabat pengadilan Atiqullah Darwish membacakan surat perintah kematian yang ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Taliban Hibatullah Akhundzada.

Usai dilaksanakan eksekusi, ambulans kemudian membawa kedua jenazah pergi dari stadion. Ulama setempat juga telah memohon kepada keluarga korban untuk memaafkan para terpidana dan tidak melanjutkan eksekusi, namun mereka menolak.