INDONESIAONLINE – Dinas Perikanan Kabupaten Malang mengimbau kepada masyarakat atau nelayan yang ingin menangkap benih bening lobster (BBL) bisa mengurus perizinan untuk legalitasnya. Sebab, nelayan yang menangkap BBL tanpa mengantongi izin, bisa berurusan dengan hukum.
Tangkap Benur Tanpa Izin, Nelayan Bisa Kena Denda Sampai Rp 1,5 Miliar

Read Also
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Kota Surabaya mencatat lompatan signifikan dalam penanganan stunting, berhasil menekan angka prevalensi hingga 1,6 persen. Pencapaian luar biasa ini diumumkan Wali Kota Eri Cahyadi dalam pidatonya pada puncak…

INDONESIAONLINE – Harapan ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang untuk mendapatkan akses air bersih melalui pembangunan sumur artesis, kini terganjal. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, menunjukkan kehati-hatian…

INDONESIAONLINE – Bandara Internasional Juanda (BIJ) di Surabaya memperkuat konektivitasnya dengan meluncurkan dua rute penerbangan baru mulai akhir Mei 2025. Penambahan ini meliputi satu rute internasional, Surabaya – Bangkok (Don…

INDONESIAONLINE – Impian masyarakat Malang Raya akan akses infrastruktur yang lebih modern segera terwujud. Proyek jalan tol vital yang menghubungkan Malang dengan Kepanjen kini resmi masuk daftar prioritas utama pembangunan…

INDONESIAONLINE – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengesahkan pendidikan dasar sembilan tahun, baik negeri maupun swasta, harus diselenggarakan secara gratis. Putusan monumental ini, yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20…