Tangkap Benur Tanpa Izin, Nelayan Bisa Kena Denda Sampai Rp 1,5 Miliar

INDONESIAONLINE – Dinas Perikanan Kabupaten Malang mengimbau kepada masyarakat atau nelayan yang ingin menangkap benih bening lobster (BBL) bisa mengurus perizinan untuk legalitasnya. Sebab, nelayan yang menangkap BBL tanpa mengantongi izin, bisa berurusan dengan hukum.