INDONESIAONLINE – Dinas Perikanan Kabupaten Malang mengimbau kepada masyarakat atau nelayan yang ingin menangkap benih bening lobster (BBL) bisa mengurus perizinan untuk legalitasnya. Sebab, nelayan yang menangkap BBL tanpa mengantongi izin, bisa berurusan dengan hukum.
Tangkap Benur Tanpa Izin, Nelayan Bisa Kena Denda Sampai Rp 1,5 Miliar

Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menduduki jabatan baru setelah dilantik Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas’ud (Harum) di Aula Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim,…

INDONESIAONLINE – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menempatkan program penyediaan rumah layak huni sebagai salah satu perhatian dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut disampaikan…

INDONESIAONLINE – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud (Harum) mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria nantinya mampu memberikan kepastian hukum yang kuat serta berdampak langsung pada…

INDONESIAONLINE – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud (Harum) mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim untuk mempercepat penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan program pembangunan fisik…

INDONESIAONLINE – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memantapkan penyusunan dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan alokasi…

