INDONESIAONLINE – Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah. Prajurit TNI ini terbukti bersalah menembak tiga anggota Polri saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut, perbuatan Bazarsah telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP, pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, serta tindak pidana perjudian sesuai Pasal 303 KUHP.
“Menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati dan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer kepada terdakwa,” ujar Fredy saat membacakan putusan, Senin (11/8/2025).
Mendengar putusan hakim, sidang pun berlangsung haru dengan isak tangis keluarga korban terdengar memenuhi ruang persidangan.
Usai putusan, Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah menerima vonis atau mengajukan banding.
Kasus ini berawal dari operasi penggerebekan tempat judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, pada 17 Maret 2025. Dalam kejadian itu, Bazarsah menembak mati tiga anggota polisi: AKP (anumerta) Lusiyanto, kapolsek Negara Batin; Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, bintara Polsek Negara Batin; dan Bripda (anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, anggota Satreskrim Polres Way Kanan.
Selain Bazarsah, Peltu Yun Heri Lubis juga terseret perkara ini karena terlibat dalam praktik perjudian. Lubis telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. (rds/hel)