Beranda

Temuan Limbah Medis di TPA Supit Urang: Wali Kota Malang Libatkan Polisi

Temuan Limbah Medis di TPA Supit Urang: Wali Kota Malang Libatkan Polisi
Ilustrasi limbah medis yang dibuang di TPA Supit Urang Malang (Ist)

INDONESIAONLINE – Temuan dugaan limbah medis di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang memicu respons cepat dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, menegaskan tidak akan tinggal diam dan telah mengambil langkah serius menyikapi persoalan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut.

Wahyu tidak hanya menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang untuk segera melakukan pengecekan menyeluruh di lokasi, tetapi juga berencana melibatkan pihak kepolisian untuk meninjau langsung kondisi di TPA.

“Saya juga akan mengajak pihak kepolisian untuk melihat langsung ke lokasi guna mengetahui kondisi riil,” ujar Wahyu.

“Kalau ada sesuatu (limbah medis yang ditemukan), kami sudah siap untuk menindaklanjuti,” tambahnya.

Wahyu telah meminta Kepala DLH untuk memastikan setiap sudut lahan TPA Supit Urang, yang luasnya mencapai 10 hektare, bebas dari limbah medis. Langkah ini diambil untuk memverifikasi kebenaran laporan temuan tersebut.

“Saya minta (DLH) untuk cek, apa betul seperti itu, ada atau tidak. Kalau seandainya ada, akan kami laporkan. Tapi saya minta Pak Kadis LH untuk cek dulu,” jelasnya.

Wahyu menegaskan, TPA Supit Urang sama sekali bukan lokasi yang diperuntukkan bagi pembuangan limbah medis. Hal ini penting ditekankan mengingat limbah medis termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang penanganannya harus sesuai prosedur ketat.

“TPA Supit Urang itu sudah jelas bukan lokasi pembuangan limbah medis,” tegasnya.

Polisi Datangi TPA

Secara terpisah, pihak kepolisian dari Polresta Malang Kota juga telah mengambil langkah. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota dilaporkan sudah mendatangi lokasi TPA Supit Urang untuk memulai proses penyelidikan.

“Iya benar, kami sudah mendatangi TPA Supit Urang, untuk mulai melakukan penyelidikan,” terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh.

Sholeh belum bisa memberikan detail lebih lanjut terkait penyelidikan yang sedang berjalan. Namun, ia menjelaskan bahwa kedatangan tim Satreskrim ke TPA Supit Urang adalah untuk meninjau langsung kondisi di lapangan pasca temuan limbah medis tersebut ramai dibicarakan publik.

Sebagai informasi, limbah rumah sakit yang tergolong limbah B3 sangat beragam dan memerlukan penanganan khusus. Beberapa jenis di antaranya meliputi limbah infeksius yang terkontaminasi mikroorganisme patogen, limbah kimia berbahaya, obat-obatan kedaluwarsa, limbah radioaktif, serta limbah bekas patologi dan operasi.

Penanganan limbah medis B3 biasanya melibatkan teknologi khusus seperti mesin incinerator yang membakar limbah secara terkontrol tanpa asap. Penggunaan incinerator sendiri memerlukan izin operasional resmi dari kementerian terkait, baik untuk limbah medis maupun domestik. TPA Supit Urang diketahui tidak dilengkapi fasilitas incinerator untuk pengolahan limbah B3.

Penyelidikan atas temuan limbah medis ini diharapkan dapat mengungkap asal-usul pembuangan ilegal tersebut dan memastikan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab (rw/dnv).

Exit mobile version