INDONESIAONLINE – Terpidana kasus narkotika, Ammar Zoni, dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, setelah divonis tujuh tahun penjara terkait kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rika Aprianti mengatakan Ammar bersama empat narapidana lain yang terlibat dalam perkara serupa telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Nusakambangan. “Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta menuju Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan,” ujar Rika , Sabtu (9/5/2026).
Pemindahan dilakukan pada Jumat (8/5) tengah malam sekitar pukul 23.55 WIB. Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
Rika menjelaskan proses pemindahan mendapat pengawalan ketat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta.
Rombongan tiba di Nusakambangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.55 WIB. Setelah tiba, Ammar langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan.
Selain serah terima narapidana, petugas juga melakukan tes urine, pemeriksaan kesehatan lanjutan dan sejumlah tahapan administrasi lainnya sebelum penempatan dilakukan.
Sebelumnya, Ammar Zoni dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman sembilan tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ammar terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyebut perbuatan Ammar dinilai berpotensi merusak generasi muda sehingga terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan. (rds/hel)
