Polres Jombang tetapkan Direktur PT Farza Indo Cahya Abadi tersangka tipu 17 korban kavling Griyo Fica Tampingan Asri dengan kerugian Rp 2,8 miliar.
INDONESIAONLINE – Direktur PT Farza Indo Cahya Abadi, Slamet (47), kini resmi menyandang status tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan tanah kavling di kawasan Griyo Fica Tampingan Asri, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Penetapan tersangka dilakukan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang sejak 24 Juni 2026, dengan total kerugian korban mencapai Rp 2,8 miliar dari 17 warga yang telah melunasi pembelian lahan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, penyidik telah menetapkan Slamet sebagai tersangka sejak 24 Juni 2026. Warga Desa Pucangro, Kecamatan Gudo itu dijerat dengan Pasal 492 juncto pasal 486 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami tetapkan S sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait bisnis developer kavling,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Data Bareskrim Polri 2025 menunjukkan kasus penipuan properti menempati peringkat ketiga terbanyak di Indonesia, dengan 12.340 laporan nasional atau naik 18 persen dari 2024. Di Jawa Timur, 1.240 kasus serupa tercatat sepanjang 2025, dengan Jombang berkontribusi 19 kasus tahun lalu.
Modus Kavling Lunas yang Digelapkan
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 17 orang yang menjadi korban penipuan tanah kavling Griyo Fica Tampingan Asri milik PT Farza Indo Cahya Abadi di Desa Tampingmojo, Tembelang. Salah satu korban Mudjianto (64), melaporkannya ke Satreskrim Polres Jombang pada 14 Oktober 2025.
Kuasa hukum korban Adang Dwi Widagdo mengatakan, dirinya mendampingi 17 orang yang menjadi korban penipuan tanah kavling tersebut. Belasan orang itu semuanya telah melunasi lahan yang dibelinya dari S. Rata-rata luas tanah kavling yang dibeli seluas 14×11 meter.
“Total kerugian kalau rata-rata harga kavling itu Rp 70 juta, maka kerugian mencapai Rp 2,8 miliar dari total 70 kavling tanah,” terangnya.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Dispera) Kabupaten Jombang memastikan PT Farza Indo Cahya Abadi belum mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek Griyo Fica Tampingan Asri per Juli 2026.
Sesuai UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, developer wajib mengurus izin tersebut sebelum memasarkan unit, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar bagi pelanggar.
Selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa pelapor, saksi korban, admin pemasaran PT Farza Indo Cahya Abadi. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah alat bukti yang menguatkan tindak kejahatan pelaku berupa dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas nama tersangka, dan kuitansi pelunasan tanah kavling yang ditandatangani Slamet.
“Selanjutnya kami akan mengirim surat pemanggilan satu dan dua untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Jika secara prosedural kedua surat yang kami kirim tidak dipenuhi, maka akan kami lakukan upaya paksa,” ucapnya.
KUHP 2023 (UU RI No 1 Tahun 2023) yang baru berlaku 1 Juli 2026 mengatur Pasal 492 untuk penipuan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sementara Pasal 486 untuk penggelapan dengan ancaman 10 tahun penjara. Kasus ini menjadi yang pertama di Jombang menggunakan dasar hukum baru tersebut.
Data Polres Jombang mencatat 23 kasus penipuan properti ditangani sepanjang semester pertama 2026, naik 21 persen dari periode sama 2025. Sebanyak 18 kasus di antaranya sudah menetapkan tersangka, sementara 5 lainnya masih tahap penyelidikan. Masyarakat diimbau memverifikasi izin developer sebelum membeli lahan untuk menghindari kasus serupa (ar/dnv).
