Beranda

Uang Nasabah Setengah Miliar Raib, Teller BMT di Tulungagung Resmi Jadi Tersangka

Uang Nasabah Setengah Miliar Raib, Teller BMT di Tulungagung Resmi Jadi Tersangka
Teller BMT Pahlawan Tulungagung berinisial NS (35) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bandung setelah diduga menggelapkan dana simpanan nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 481.049.103 (jtn/io)

Seorang teller BMT Pahlawan Cabang Bandung, Tulungagung, berinisial NS, ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana nasabah senilai Rp 481 juta. Kasus ini terungkap setelah audit internal menemukan selisih keuangan. Pelaku kini ditahan polisi.

INDONESIAONLINE – Kepercayaan nasabah di Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Pahlawan Cabang Bandung, Kabupaten Tulungagung, dikhianati oleh orang dalam. Seorang teller berinisial NS (35) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bandung setelah diduga menggelapkan dana simpanan nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 481.049.103.

Kasus pembobolan dana lembaga keuangan syariah ini dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian Resor Tulungagung.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Bandung telah mengungkap kasus penggelapan yang terjadi di BMT Pahlawan dan menetapkan seorang tersangka,” ujar Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025).

Terungkapnya skandal ini berawal dari audit internal yang dilakukan oleh kantor pusat BMT Pahlawan pada Agustus 2022. Tim audit menemukan kejanggalan serius: terdapat selisih besar antara total saldo di buku tabungan para nasabah dengan jumlah uang yang seharusnya disetorkan oleh NS ke kas pusat koperasi.

Kecurigaan langsung mengarah pada NS, warga Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, yang bertugas sebagai kasir atau teller.

“Manajer BMT menanyakan langsung kepada yang bersangkutan mengenai selisih keuangan tersebut. Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” terang Ipda Nanang.

Di hadapan manajernya, H. Nyadin, NS mengaku telah menggunakan uang milik nasabah secara bertahap hingga nilainya membengkak nyaris mencapai setengah miliar rupiah. Berbekal pengakuan tersebut, pihak BMT Pahlawan tanpa ragu melaporkan kasus ini ke Polsek Bandung untuk diproses secara hukum.

Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan.

“Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kini telah kami tahan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Ipda Nanang (ab/dnv).

Exit mobile version