Beranda

UMK Blitar 2025 Naik Signifikan, Pemkot Dorong Keseimbangan Kesejahteraan Pekerja dan Industri

UMK Blitar 2025 Naik Signifikan, Pemkot Dorong Keseimbangan Kesejahteraan Pekerja dan Industri
Wali Kota Blitar Santoso dalam suatu kegiatan (io)

INDONESIAONLINE – Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Blitar. Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 2.481.450, mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau Rp 151.450 dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Kenaikan signifikan ini diharapkan menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha di Kota Blitar.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, mengumumkan secara resmi penetapan UMK 2025 pada Kamis (19/12/2024), setelah diterbitkannya keputusan gubernur pada malam sebelumnya.

“Penetapan UMK sudah final dan kami langsung melakukan sosialisasi. Kami harap semua pihak dapat menerimanya dengan lapang dada,” ungkap Juyanto.

Kenaikan UMK sebesar 6,5% ini adalah lompatan yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya berkisar 3,5%. Besaran UMK 2025 juga selaras dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Blitar, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Kenaikan ini menandai komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kehidupan yang lebih layak bagi para pekerja di Blitar.

“Kenaikan UMK yang signifikan ini kami harapkan tidak hanya dinikmati para pekerja, tapi juga mampu meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja. Semangat dan disiplin kerja yang meningkat diharapkan akan membawa output yang maksimal bagi perusahaan,” kata Juyanto.

Pemerintah optimis kenaikan upah akan mendorong iklim kerja yang lebih kondusif dan menguntungkan semua pihak.

Untuk memastikan penerapan UMK yang adil, Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar akan membuka posko pengaduan bagi perusahaan maupun pekerja. Selain itu, monitoring dan evaluasi secara berkala juga akan dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran.

“Posko ini akan berfungsi sebagai wadah bagi pekerja atau pengusaha jika terjadi permasalahan seputar implementasi UMK 2025,” tambah Juyanto.

Wali Kota Blitar, Santoso, memberikan apresiasi atas kebijakan gubernur dan berharap keputusan tersebut dapat diterima semua kalangan. Menurutnya, keseimbangan antara hak-hak pekerja dan keberlanjutan usaha merupakan hal yang sangat penting untuk memajukan ekonomi daerah.

“Sinergi antara perusahaan dan pekerja menjadi kunci keberhasilan penerapan UMK ini,” tegas Santoso.

Kenaikan UMK kali ini merupakan respons terhadap dinamika perekonomian yang terus berubah. Tingkat inflasi, kenaikan biaya hidup, dan kebutuhan akan kesejahteraan pekerja adalah faktor-faktor penting yang menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK. Meskipun di sisi lain perusahaan mungkin akan menghadapi tantangan dengan adanya penyesuaian biaya produksi, kenaikan upah ini juga bisa dipandang sebagai motivasi untuk peningkatan daya saing industri.

Pemerintah Kota Blitar akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UMK secara berkelanjutan. Sambil memastikan hak pekerja terpenuhi, mereka juga siap memberikan dukungan bagi perusahaan dalam upaya penyesuaian operasional.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana upah yang diterima pekerja cukup dan juga membawa dampak positif bagi perusahaan. Peningkatan kesejahteraan akan berdampak pada peningkatan disiplin, motivasi kerja, dan tentunya target-target perusahaan dapat terpenuhi dengan lebih baik,” Jelas Juyanto.

UMK 2025 bukan hanya tentang angka. Ini tentang keadilan, keseimbangan, dan komitmen untuk meningkatkan kualitas hidup seluruh masyarakat Blitar. Ke depan, harmonisasi antara seluruh stakeholder adalah harapan yang paling besar agar tujuan mulia penetapan UMK ini dapat terlaksana secara optimal (ar/dnv).

Exit mobile version