Beranda

Upaya Penghancuran Bukti Picu OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 6,8 Miliar

Upaya Penghancuran Bukti Picu OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 6,8 Miliar
Barang bukti yang diamankan KPK dalam kasus Pj Wali Kota Pekanbaru, di mana sempat terjadi pemusnahan BB oleh tersangka (youtube)

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dipicu oleh informasi intelijen mengenai upaya perusakan bukti transfer dana. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan kronologi OTT tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/12/2024).

Ghufron menyatakan bahwa KPK menerima informasi pada Senin (2/12/2024) pukul 16.00 WIB mengenai rencana Novin Karmila (NK), Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, untuk menghancurkan bukti transfer sejumlah Rp 300 juta. Informasi tersebut kuat diindikasikan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru.

“KPK mendapatkan sejumlah indikasi adanya tindak pidana korupsi, di antaranya mendapatkan informasi Novin Karmila (NK) selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000,” ungkap Ghufron.

Dikatakan bahwa transfer dana tersebut dilakukan oleh seorang staf Bagian Umum, Rafli Sumba (RS), atas perintah Novin Karmila. Menindaklanjuti informasi tersebut, KPK langsung bergerak cepat. Novin Karmila dan sopirnya, DM, diamankan bersama dengan uang tunai Rp 1 miliar yang ditemukan di dalam sebuah tas ransel. Selanjutnya, tim KPK juga mengamankan Risnandar Mahiwa bersama dua ajudannya.

Total, KPK menyita uang tunai senilai Rp 6,8 miliar dalam OTT tersebut. Selain itu, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka: Risnandar Mahiwa (Pj Wali Kota Pekanbaru), Indra Pomi Nasution (Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru), dan Novin Karmila (Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru).

Risnandar Mahiwa diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran makan minum dalam APBD-P 2024. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, terhitung sejak 3 Desember 2024.

Pengungkapan kasus ini menekankan pentingnya peran informasi intelijen dalam upaya pemberantasan korupsi dan menunjukkan komitmen KPK untuk menindak tegas segala bentuk upaya perusakan bukti.

Exit mobile version