Beranda

Ustaz Yusuf Mansyur Dihukum Bayar Rp 1,2 M Terkait Kasus Bisnis Batu Bara

INDONESIAONLINE – Ustaz Yusuf Mansyur akhirnya mendapatkan hukuman membayar Rp 1,2 miliar kepada Zaini Mustofa sebagai penggugat dalam kasus bisnis batu bara.

Putusan tersebut diketok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah kurang lebih 1,5 tahun lamanya bersidang.

Awalnya, Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansyur sebesar Rp 98 triliun dikarenakan telah ingkar janji/wanprestasi dalam bisnis batu bara yang dikerjakan oleh PT Partner Adiperkasa. Di mana, Yusuf Mansyur sebagai Komisaris Utama di PT tersebut.

Ksus ini bermula saat Zaini Mustofa dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Ustaz Yusuf Mansur, 2009 lalu hingga akhirnya mengikuti presentasi UYM terkait bisnis batu bara.

Yusuf Mansyur adalah Komisaris Utama di PT Partner Adiperkasa yang mengerjakan bisnis batu bara.yang dikatakan tambangnya berada di Kalimantan Selatan.

Dalam presentasinya, Yusuf Mansyur menjelaskan bahwa bisnisnya dapat menguntungkan sebesar 28,6 persen yang akan dibagi 3. Belakangan, bisnis itu macet. Gugatan pun dilayangkan ke PN Jaksel, Februari 2022. Empat pihak dijadikan tergugat, yaitu PT Adi Partner Perkada, Adiansah, Jam’an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur alias H Yusuf Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur alias UYM dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

Zaini Mustofa mengajukan tuntutan Rp 98 triliun kepada Yusuf Mansur dengan perhitungan modal yang disetor dan bunga yang ada. Zaini Mustofa menyetor Rp 85 juta. Ia menilai modal untuk bulan selanjutnya dan ditambah bunga. Penyertaan modal bisnis batu bara itu berlangsung lebih dari 10 tahun.

Berikut tuntutan Zaini Mustofa kepada Yusuf Mansyur yang kini menjadi politikus Partai Perindo.

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV, INGKAR JANJI (WANPRESTASI);

3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :

– Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl Ketapang No 35, RT 001, RW 03, Kel Ketapang, Kec Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III;

– Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT DARUSSALAM MADANI yang terletak di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec Gunung Putri, Kab Bogor Jawa Barat, milik TERGUGAT IV;

4. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dengan perincian, sebagai berikut:

Kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);

Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah);

5. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;

6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;

7. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

8. Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.

Kamis (15/6/2023) lalu, PN Jaksel mengabulkan tuntutan Zaini Mustofa. Berikut bunyi putusannya :

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah ingkar janji/wanprestasi. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian/modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp 1.264.240.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah),” demikian bunyi putusan PN Jaksel.

Duduk sebagai ketua majelis Bawono Effendi dengan anggota I Dewa Made Watsara dan Muhammad Ramdes.

Berikut sebagian pertimbangan majelis PN Jaksel memenangkan penggugat dalam putusan yang diketok pada 15 Juni 2023 lalu:

1. Telah diperoleh fakta hukum bahwa Tergugat III (ust Yusuf Mansur) telah mempresentasikan, menawarkan, mengajak para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, untuk berinfestasi dalam bisnis batu bara yang dikelola oleh para tergugat dan para tergugat telah mengajak pula para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata untuk meninjau/berkunjung ke lokasi tambang batu bara tersebut.

2. dalam investasi telah ditentukan keuntukan onvestor 28.6 peren dalam 1 kali produksi dalam kurun waktu kurang lebih 31 hari atau satu bulan.

3. Atas presentasi Yusuf Mansur tersebut di atas, Penggugat tertarik dan berinvestasi Rp 80 juta

4. Majelis hakim berpendapat penggugat dan tergugat telah sepakan melakukan perjanjian dalam bidang investasi pertambangan batu bara (Pasal 1320 KUHPerdata) dan dari perjanjian ini timbulah hak dan kewajiban bagi masing – masing pihak yaitu Penggugat mempunyai kewajiban menyetor modal dan mempunyai hak menerima keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan begitu juga sebaliknya Para Tergugat mempunyai hak menerima yang disetorkan dan mempunyai kewajiban untuk memberikan sebagaimana yang telah diperjanjikan yaitu sebesar 11,3 % keuntungan setiap kali produksi kurang lebih 31 (tiga puluh satu) hari atau 1 (satu) bulan

5. Majelis berpendapat para tergugat telah wanprestasi kepada penggugat karena tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan walaupun penggugat telah menyetorkan modalnya kepada paratergugat dan penggugat telah melakukan somasi sebanyak 2 kali.

Walau besaran tuntutan tidak dikabulkan, Zaini Mustofa mengatakan menerima putusan PN Jaksel.

“Saya nggak banding. Saya menarima. Legowo dengan putusan PN Jaksel yang penting yang bersangkutan telah divonis ingkar janji. PN Jaksel telah mengatakan itulah hak saya,” ucap Zaini Mustofa, Rabu (28/6/2023).

Mustofa juga menilai persidangan berjalan secara fair. Namun menurutnya Yusuf Mansur yang mengulur-ngulur waktu.

“Proses persidangan saya nilai posisi fair. Majelis hakim fair. Cuma Yusuf Mansur terkesan mengulur-ulur waktu. Mungkin agar saya bosan,” ujar Zaini Mustofa.

“Gugatan saya ini merupakan pendobrak. Jemaah yang lain sedang menunggu. Kalau saya berhasil, maka jemaah lain akan melakukan yang sama,” imbuhnya (ina/dnv).

Exit mobile version