Beranda

Verifikasi NIK dengan NIP ASN Pemprov Jatim di MyASN Wajib, Ini Langkahnya

INDONESIAONLINE – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) diwajibkan untuk melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN pada aplikasi MyASN. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni.

Kewajiban verifikasi ini tertuang dalam surat BKD Jatim tertanggal 15 Februari 2024, yang menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 2 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024.

“Verifikasi NIK dengan NIP ASN pada MyASN ini penting untuk mempermudah dan mempercepat proses peremajaan data pegawai, serta untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi Pemerintahan,” jelas Indah Wahyuni, Minggu (18/2/2024).

Nah, bagaimana cara melakukan verifikasi NIK dan NIP ASN Pemprov Jatim, berikut caranya:

Langkah-langkah Verifikasi NIK dengan NIP ASN di MyASN:

  1. Kunjungi https://myasn.bkn.go.id
  2. Lakukan update data dengan klik sidebar Home, lalu klik tombol Riwayat Ubah Profile.
  3. Pada halaman Edit Profil, scroll ke bawah menuju sub data Data Dukung.
  4. Ketikkan NIK dan Nomor KK pada kolom yang disediakan, lalu klik tombol Verifikasi NIK.
  5. Jika NIK dan Nomor KK Anda valid, maka akan muncul informasi “NIK TERVERIFIKASI”.
  6. Jika NIK atau Nomor KK Anda tidak valid, maka akan muncul informasi “Data Anda Tidak Sesuai”. Segera hubungi Ditjen Dukcapil setempat untuk melakukan perbaikan data.
Exit mobile version