Beranda
Agama  

Verrel Bramasta Lakukan Transplantasi Rambut, Ini Kata Buya Yahya

Verrel Bramasta lakukan transplantasi rambut (bintang)

INDONESIAONLINE – Aktor terkenal Indonesia Verrel Bramasta baru-baru ini mengumumkan akan melakukan transplantasi rambut di Turki. Keputusan ini tidak diambilnya sendirian; adiknya, Athalla Naufal, dan ayah mereka, Ivan Fadilla, juga berencana melakukan hal yang sama.

Kabar ini diketahui dari unggahan Verrel di akun Instagram pribadinya.

“Ini adalah saya dengan segala kekurangan saya. Sejak tahun 2020, setelah mulai syuting sinetron ‘Putri Untuk Pangeran’, saya mengalami ‘receding hairline’. Garis rambut saya mulai mundur dan tidak rata. Mungkin ini disebabkan oleh penggunaan produk rambut seperti gel, wax, dan hairspray untuk peran ‘Pangeran’. Atau, seperti kata orang, banyak berpikir atau kerja keras bisa menyebabkan kebotakan,” tulis Verrel Bramasta di Instagram pribadinya, Senin (17/6/2024).

Verrel menjelaskan bahwa keputusan ini bukan diambil secara tergesa-gesa. Ia melakukan riset mendalam mengenai kehalalan transplantasi rambut sebelum memutuskan untuk menjalani prosedur tersebut.

“Setelah pertimbangan cukup lama, akhirnya saya memutuskan untuk melakukan ‘hair transplant’, dan ini halal dalam Islam. Menurut banyak ulama, transplantasi rambut menggunakan rambut sendiri diperbolehkan. Kali ini saya percayakan proses ini di ‘the best hair transplant’ in the world di Istanbul, Turkey,” tambahnya.

Transplantasi Rambut dalam Pandangan Islam

Pendakwah kondang Buya Yahya mengatakan bahwa transplantasi rambut diperbolehkan. Dalam ceramahnya yang disiarkan di YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyampaikan bahwa transplantasi rambut boleh dilakukan asalkan untuk mengembalikan kondisi rambut yang semula sudah ada dan menggunakan rambut sendiri.

“Menanam rambut diperkenankan dengan catatan untuk mengembalikan sesuatu yang semula sudah ada. Misalnya, bagian rambut depan yang awalnya lebat dan ada rambutnya. Selain itu, rambut yang digunakan harus berasal dari rambut sendiri,” jelas Buya Yahya.

“Rambut yang dimakan waktu sehingga banyak rontok, menyebabkan kebotakan. Lalu ingin dikembalikan ke kondisi semula, pertama adalah di tempat yang memang dulu ada rambutnya. Kedua, menggunakan rambut sendiri yang dipindah dari bagian lain, seperti belakang kepala, ke bagian tersebut,” tambahnya.

Syaikh Sulaiman Bin Salimullah senada dengan Buya Yahya dalam memandang transplantasi rambut. Ia menyatakan bahwa transplantasi rambut diperbolehkan dalam Islam.

Ia menjelaskan bahwa tindakan ini termasuk dalam kategori mengembalikan sesuatu yang diciptakan oleh Allah SWT dan bukan untuk mengubahnya. Selain itu, transplantasi rambut juga dianggap sebagai upaya menghilangkan aib, bukan untuk mempercantik diri.

“Transplantasi rambut tidak termasuk mengubah ciptaan Allah melainkan mengembalikan sesuatu yang kurang serta menghilangkan aib,” jelasnya (ina/dnv).

Exit mobile version